Polda Jabar Garap Kasus Dugaan Penipuan Ketua DPD Partai Demokrat
MATAKOTA, Bandung – Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo, membenarkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar tengah menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat, Irfan Suryanagara.
“Ya benar ada laporan mengenai kasus dugaan penggelapan sesuai pasal 263 Jo pasal 378 atau 372,” ucapnya, Jumat 21 Januari 2022.
Ibrahim mengatakan, saat ini kasusnya masih dalam tahap pendalaman informasi dari para pihak.
“Jadi masih penyelidikan dan belum ada status kepada para pihak dalam laporan yang masuk ini,” tegas Kabid Humas.
Ditambahkannya, bahwa saat ini pihak terlapor yang kemarin dipanggil memang tidak datang memenuhi panggilan.
“Yang bersangkutan sudah mengkonfirmasi tidak bisa hadir, namun mengkonfirmasi akan hadir dalam panggilan selanjutnya,” jelasnya.
Kabid Humas menegaskan, kasus dugaan penggelapan ini akan ditangani secara profesional.
“Kami akan profesional menerima laporan yang masuk,” ucapnya.
Diketahui, sepekan belakangan ini, jagat media sosial dibuat geger oleh beredarnya surat panggilan dari Polda Jabar yang diduga untuk Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat Irfan Suryanagara.
Dalam surat panggilan tertanggal 10 Januari 2022 itu, disebutkan Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh anggota DPRD Jabar Fraksi Partai Demokrat tersebut.
Masih dalam surat panggilan yang beredar luas di aplikasi pesan WhatsApp itu, terlapor diminta penyidik untuk menjalani pemeriksaan pada hari Kamis (20/1/2022) Pukul 10.00 WIB di Polda Jabar Jalan Soekarno Hatta 748 Kota Bandung.
Disebutkan, kasus bermula pada Mei 2014 saat terlapor menawarkan kerjasama membeli SPBU di Jalan Curug Kosambi Karawang milik Joe Ponnie yang nantinya akan dikelola oleh terlapor beserta istrinya. Disebutkan juga, harga SPBU itu adalah Rp 15 miliar.
Selanjutnya, terlapor terlebih dahulu membuat surat penawaran yang ditandatangani Joe Ponnie selaku pemilik pada tanggal 22 Mei 2014 dan selanjutnya membayar Rp 12 miliar. Sisanya Rp 3 miliar, secara sah oleh pelapor diserahkan cash kepada terlapor.
Belakangan, sekitar bulan Desember 2021, baru terkuak bahwa sebenarnya harga pembelian SPBU tersebut Rp 12 miliar. Surat penawaran Rp 15 miliar yang diajukan terlapor pun diduga palsu.
Menurut keterangan Joe Ponnie selaku pemilik, dirinya tidak pernah membuat dan menandatangani surat penawaran harga tertanggal 22 Desember 2014.
Disebutkan juga, sejak SPBU itu dibeli dan dikelola oleh terlapor, pelapor tidak pernah mendapatkan keuntungan dari pengelolaan SPBU dimaksud. (DRY)
CASHBACK
Penulis adalah Anggota Biasa PWI sejak 1989 – sekarang. Oleh : Mirza Zulhadi MATAKOTA, …