Program LP2B Dorong Pembenahan Data Lahan Sawah di Kabupaten Bandung
MATAKOTA II Jakarta – Pemerintah Kabupaten Bandung akan membenahi data lahan baku sawah untuk mendukung program Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yaitu kebijakan perlindungan lahan pertanian agar tidak mudah beralih fungsi.
Rencana tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Dalam rapat itu, pemerintah pusat membahas penetapan 87 persen lahan baku sawah menjadi kawasan LP2B yang nantinya masuk ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan pembaruan data diperlukan agar kondisi lahan sawah di lapangan sesuai dengan data pemerintah.
“Kami berkomitmen melakukan pembaruan dan pembersihan data lahan baku sawah secara menyeluruh, termasuk menyelesaikan berbagai kendala di lapangan seperti tumpang tindih pemanfaatan ruang,” ujarnya.
Ia menilai pembenahan data penting agar perlindungan terhadap lahan pertanian bisa dilakukan lebih tepat sasaran.
Program LP2B sendiri disiapkan untuk menjaga lahan pertanian produktif agar tidak terus beralih fungsi menjadi kawasan permukiman maupun pembangunan nonpertanian lainnya.
Bagi Kabupaten Bandung, kebijakan tersebut menjadi penting karena wilayah pertanian masih cukup luas, sementara kebutuhan lahan untuk pembangunan terus meningkat.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menekankan pentingnya sinkronisasi data antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam proses verifikasi lahan.
Data hasil verifikasi nantinya akan menjadi bagian dari revisi RTRW Jawa Barat.*
Pemkab Bandung Tindak Lanjuti Masukan Fraksi DPRD dalam Tiga Raperda Strategis
MATAKOTA II Bandung – Pemerintah Kabupaten Bandung memastikan akan menindaklanjuti seluruh…









