Ade Barkah dan Siti Aisyah
Home All News Besok, Ade Barkah dan Siti Aisyah Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor Bandung
All News - Hukum - 2021-08-29

Besok, Ade Barkah dan Siti Aisyah Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor Bandung

MATAKOTA, Bandung – Dua politisi Partai Golkar Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani, akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek Bantuan Provinsi (Banprov) Jabar pada Pemkab Indramayu, Senin (30/8/2021).

Rencananya, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan secara virtual itu akan digelar di Ruang Kusumah Atmadja PN Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata.

Merujuk data laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ferdian Adi Nugroho, Trimulyono Hendradi, dan Feby Dwiyandospendy, secara bergiliran akan membacakan amar dakwaan kepada Ade Barkah dan Siti Aisyah.

Diketahui, Ade Barkah Surahman merupakan Wakil Ketua DPRD Jabar periode 2019-2024, sedangkan Siti Aisyah merupakan mantan anggota DPRD Jabar periode 2014-2019. Belakangan diketahui, Siti Aisyah merupakan kakak ipar Atalia Kamil, istri dari Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Ade Barkah dan Siti Aisyah sebagai tersangka pada 15 April 2021. Ade Barkah diduga menerima suap Rp 750 juta, sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp 1,050 miliar.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus tersebut adalah salah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Oktober 2019 di Indramayu.

Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES dari pihak swasta.

Saat ini, empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kasus tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut dan pada Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka lain, yakni Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim. Saat ini, masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam konstruksi, disebut bahwa Carsa diduga menyerahkan uang kepada Ade Barkah secara langsung dengan total sebesar Rp 750 juta. Carsa juga diduga memberikan uang secara tunai langsung kepada Abdul Rozaq maupun melalui perantara dengan total sekitar Rp 9,2 miliar.

Dari uang yang diterima Abdul Rozaq tersebut kemudian diduga diberikan kepada Anggota DPRD Jabar lain diantaranya Siti Aisyah dengan total sebesar Rp 1,050 miliar. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Bank bjb Dukung dan Sukseskan Gelaran Penarikan Undian Simpeda bersama Asbanda dan Bank Sumut

PARAPAT, SUMATERA UTARA, matakota.com – Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) m…