Agus Satria Ormas MGP
Home All News Proyek Pembangunan RS Hermina, Ormas MGP Bakal Geruduk Kantor Bupati Bandung
All News - Hukum - 2021-08-29

Proyek Pembangunan RS Hermina, Ormas MGP Bakal Geruduk Kantor Bupati Bandung

MATAKOTA, Bandung – Ketua Biro Investigasi Ormas Manggala Garuda Putih (MGP) Agus Satria, melontarkan kekecewaannya pada penanganan kasus dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan pembangunan Rumah Sakit (RS) Hermina di Soreang Kabupaten Bandung.

Dia pun mempertanyakan sikap lembek yang dipertontonkan Bupati Bandung Dadang Supriatna dan Komisi C DPRD Kabupaten Bandung yang seolah membiarkan dugaan pelanggaran perizinan dan tata ruang pada proyek pembangunan RS Hermina Soreang.

Hal itu diungkapkan Agus Satria kepada wartawan di Bandung, Minggu 29 Agustus 2021.

Agus mengatakan, pada Juli lalu dia telah menyampaikan secara langsung kepada Bupati Dadang Supriatna terkait dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan pembangunan RS Hermina Soreang.

Saat itu, kata Agus, bupati berjanji akan menindaklanjuti dan memanggil SKPD terkait.

“Bupati berjanji akan menindaklanjuti aspirasi MGP kepada SKPD terkait. Nyatanya, hingga saat ini pembangunan RS Hermina terus berjalan,” ucapnya.

Agus pun mempertanyakan sikap Komisi C DPRD Kabupaten Bandung yang seolah tutup mata pada pembangunan RS Hermina Soreang, meski dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan begitu menguat.

“Awalnya mereka (Komisi C) lantang meminta pembangunan RS ditinjau ulang, tapi sekarang seolah membiarkan pembangunan terus berjalan. Pertanyaannya, ada apa ini?,” tanya Agus Satria.

Menurutnya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dari dokumen perizinan RS Hermina Soreang, salah satunya terkait tata ruang rencana lokasi pembangunan yang tidak memenuhi standar estetika tata kota.

Kata Agus, rencananya rumah sakit tersebut dibangun menjorok ke dalam dan berada dibelakang bangunan lainnya.

Selanjutnya, terkait izin lingkungan yang diajukan hanya berbentuk UPL / UKL.

“Komisi C sendiri yang pernah menyatakan bahwa seharusnya izin lingkungan untuk kepentingan pembangunan rumah sakit harus mengantongi izin Analisia Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL),” tegas Agus.

Kata dia, RS Hermina terkesan menghindari proses izin AMDAL dengan cara menyediakan lahan kurang dari 10.000 m2 (seluas 9700 m2). Termasuk, mengajukan IMB untuk tiga lantai. Padahal, dalam kajian strukturnya dipersiapkan untuk bangunan setinggi empat hingga enam lantai bangunan.

Ditegaskan Ketua DPC MGP Kabupaten Bandung Robby Anbia Soemantri, pembangunan RS Hermina Soreang wajib mengacu dan menaati Peraturan Daerah (Perda) No 27 tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bandung 2016-2021.

“Meskipun Perda tersebut sekarang sedang direvisi, tidak ditemukan adanya pola pemanfaatan atau peruntukan pembangunan RS di Kecamatan Soreang,” beber Robby.

Ia mengatakan, proses pembangunan RS harus menaati peraturan-peraturan lingkungan, baik dalam tahap pra kontruksi, kontruksi, dan operasional.

Proses pembangunan rumah sakit, sambung Robby, wajib menaati UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), PP 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang, dan Permen LHK No 38 Tahun 2019 tentang jenis rencana usaha/kegiatan yang wajib memiliki AMDAL.

“Berdasarkan aturan yang ada, seharusnya pihak RS Hermina tidak bisa melakukan proses pembangunan apapun sebelum persyaratan itu dipenuhi,” ucap dia.

Terkait hal itu, MGP pada Kamis 2 September 2021 mendatang akan menyampaikan aspirasi secara langsung ke Kantor Bupati Bandung dan DPRD Kabupaten Bandung. “Sekitar 200 orang, kita akan melakukan aksi unjuk rasa menuntut transparansi proyek pembangunan RS Hermina,” tandas Robby.

Dari dokumen yang dikirimkan kepada redaksi, surat pemberitahuan aksi unjuk rasa Ormas MGP sudah diterima oleh Pemkab Bandung dan DPRD Kabupaten Bandung tertanggal 24 Agustus 2021.(DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

“Sebelas Class Off 2000” Reuni SMPN 11, 25 Tahun tak bersua

MATAKOTA || Bandung, — Ratusan mantan siswa-siswi SMPN 11 di Haji Syamsyudin, mengge…