Tok! PN Karawang Vonis Bebas WN Korea Chaeil Yang
MATAKOTA, Karawang – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang, akhirnya membebaskan terdakwa tindak pidana penipuan Chaeil Yang, Jumat, 5 November 2021.
Chaeil Yang merupakan Warga Negara (WN) Korea. Dia didakwa melakukan penipuan terhadap Direktur PT Seongeun Music, Um Young Cheon.
“Menyatakan terdakwa Mr Chaeil Yang, terbukti telah melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindakan pidana. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechts ver volging),” ucap hakim, dalam amar putusan.
Selain itu, majelis hakim yang dipimpin Dwinata Estu Dharma juga memerintahkan agar hak-hak terdakwa dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.
Diketahui, terdakwa Chaeil Yang merupakan Direktur Utama PT White Music. Dia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karawang dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan atas transaksi jual beli spare part dengan PT Seongeun Musik.
Chaeil Yang, dianggap tidak memenuhi kewajibannya atas transaksi jual beli sparepart oleh Direktur PT Seongeun Musik Um Young Cheon.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Chaeil Yang telah memenuhi sebagian dari kewajibannya.
Selama masa persidangan, JPU tidak bisa menghadirkan Um Young Cheon untuk dimintai kesaksiannya, walau telah diberikan waktu beberapa kali oleh majelis hakim.
Persidangan juga mengungkap fakta bahwa PT White Music telah dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat No. 76/Pdt.Sus PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst akibat gagal bayar atas utang-utangnya kepada kreditor.
Dalam putusan perjanjian perdamaian perkara No. 76/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut, PT. Seongeun Musik telah terdaftar sebagai salah satu kreditur PT White Music. Dimana pendaftaran sebagai kreditur PT White Music dilakukan Law Firm Indoyang & Partners selaku kuasa dari PT Seongeun Musik.
Atas putusan majelis hakim tersebut, tim penasihat hukum terdakwa, Rizky Rismawan, Asep Budianto, dan Karunia Fitriadi, menyatakan cukup puas.
“Kami cukup puas atas putusan yang disampaikan majelis hakim. Dengan putusan tersebut, kini klien kami dapat menjalankan bisnisnya dan mendapatkan haknya kembali,” ucap Rizky. (DRY)
Usaha Berkembang Lebih Tenang Bersama Kredit Mikro Utama bank bjb
BANDUNG, matakota.com – Akses modal usaha kini semakin mudah, khususnya bagi pelaku Usaha …