Tiga Orang Diringkus di Bandung, Polisi Bongkar Pabrik Ganja Sintetis
MATAKOTA, Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap dua jaringan pelaku home industry tembakau sintetis atau tembaka gorila. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 14 tersangka dengan perannya masing-masing. Salah satu pelaku merupakan narapidana berinisial V yang sedang menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan di Jakarta.
“Ini adalah jaringan salah satu tersangka yang saat ini masih ada di LP. Dia pengendali dan sebagai koordinator serta mengajarkan membuat tembakau sintetis ini kemudian mengendalikan pengiriman,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/03/2021).
Dari jaringan napi ini, kata Yusri, polisi menangkap 7 tersangka dan satu orang narapidana. Ke-7 berinisial HA yang berperan sebagai kurir, seorang wanita inisial EM berperan sebagai produksi tembakau sintetis.
Kemudian tersangka RZ dan M alias Tunggir sebagai tenaga produksi dan pembeli tembakau sintetis ke Akun Fortune Jack dan penjualan dengan akun Emergency dan Legendary Mamoth.
Tersangka NPS pemilik akun Fortune Jack dan tersangka RSW serta EA mengirim tembakau sintetis kepada NPS dan mendapatkan tembakau sintetis dari akun Starsstuf dan Mr Sinta.
“Bahan baku juga datang sesuai perintah dari saudara V dan perlatan hingga tempat. EM kerjanya datang dan memasok untuk pembuatan tembakau sintetis,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Yusri berujar, dalam kasus tembakau gorila jaringan ini terdapat beberapa lokasi yang dijadikan sebagai home industry, diantaranya di rumah kontrakan RT 001 RW 006 Wisma
No 10 Kel Batu Ampar Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur, dan di Perum Bumi Siliwangi Cluster tatar Parahyangan Kelurahan Manggahang, Kecamatan Baleedah Kabupaten Bandung Jawa Barat.
“Berkembang sampai di Bandung di sana ada pabrik, tersangk adalah RSW dan EA serta NPS. Jadi tiga orang diamankan di bandung,” ujarnya.
Selanjutnya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider 113 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati.
Sementara itu hasil pengungkapan jaringan home industry lainnya, polisi membekuk tujuh tersangka, AR berperan sebagai produsen sekaligus penjual, Y alias T berperan sebagai penjual dan EY alias E, RAP, ADF, OAF serta FE yang berperan sebagai kurir.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti bibit sintetis atau great yellow, tembakau sintetis, Meth atau Sabu dan beberapa alat produksi tembakau sintetis. (DRY)
UPZ di Jawa Barat Siap Bersinergi untuk Pengelolaan Zakat Makin Efisien di Era Digital
MATAKOTA || Bandung, — BAZNAS Provinsi Jawa Barat melaksanakan Rapat Koordinasi (Rak…