Home All News Terbukti Korupsi Bansos, Aa Umbara Divonis 5 Tahun Bui
All News - Berita - Hukum - 2021-11-05

Terbukti Korupsi Bansos, Aa Umbara Divonis 5 Tahun Bui

MATAKOTA, Bandung – Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna, akhirnya divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Tipikor Bandung, Kamis 4 November 2021.

Aa Umbara terbukti bersalah maling duit rakyat (korupsi) pada proyek pengadaan barang tanggap darurat bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Ketua Majelis Hakim Surachmat mengatakan, Aa Umbara terbukti bersalah sesuai dakwaan kesatu dan kedua, yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan Aa Umbara terbukti melakukan intervensi terhadap pengadaan paket sembako dan membiarkan anak istrinya terlibat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aa Umbara Sutisna dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti kurungan selama enam bulan,” tegas hakim.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga mengganjar Aa Umbara pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 2,3 miliar.

Aa Umbara dihukum untuk membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah vonis tersebut. Apabila tidak membayar, maka harta bendanya disita untuk dilelang.

“Bila tidak mempunyai harta mencukupi, maka dipidana penjara tambahan selama satu tahun,” katanya.

Adapun putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Aa Umbara 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

UPZ di Jawa Barat Siap Bersinergi untuk Pengelolaan Zakat Makin Efisien di Era Digital

MATAKOTA || Bandung, — BAZNAS Provinsi Jawa Barat melaksanakan Rapat Koordinasi (Rak…