KPK Keok! Hakim PN Tipikor Bandung Bebaskan Dua Terdakwa Korupsi Bansos
MATAKOTA, Bandung – Ini tentu tamparan keras bagi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua terdakwa korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) untuk penanganan COVID-19 Kabupaten Bandung Barat (KBB), M Totoh Gunawan dan Andri Wibawa (anak kandung Aa Umbara), divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Tipikor Bandung, Kamis 4 November 2021.
Diketahui, KPK menuntut Andri Wibawa 5 tahun penjara dan M Totoh Gunawan 6 tahun penjara. Keduanya dinilai bersalah secara bersama-sama dengan Bupati nonaktif Aa Umbara melakukan tindak pidana korupsi pada proyek bansos untuk masyarakat miskin di KBB.
Merespons hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku heran oleh putusan majelis hakim yang membebaskan Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan.
“Atas putusan tersebut, KPK tentu menghormatinya. Namun tim jaksa akan segera mempelajari putusan lengkapnya dan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya,” ucap Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/11/2021).
Menurut Ali, ada beberapa pertimbangan hakim yang dinilai KPK kurang tepat.
BACA JUGA: Terbukti Korupsi Bansos, Aa Umbara Divonis 5 Tahun Bui
“Di persidangan dan dalam pledoi, terdakwa AW (Andri Wibawa) juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya. majelis hakim juga mempertimbangkan adanya pemberian fee 6 persen dari terdakwa MTG (M Totoh Gunawan) kepada Aa Umbara,” tegasnya.
Ali menyebut, dalam sidang Aa Umbara, seluruh unsur dalam dakwaan tim penuntut umum terbukti. Termasuk, pasal 55 KUHP yaitu perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama.
“Dari proses penyidikan kami juga yakin atas kecukupan bukti permulaan perkara ini. Terlebih fakta hukum sidang yang telah jelas memperlihatkan peran dari kedua terdakwa tersebut. Termasuk unsur kerjasama antara terdakwa AW, MTG bersama-sama terdakwa Aa Umbara,” kata Ali.
Dia mengatakan, di persidangan dan dalam pledoi, terdakwa Andri Wibawa juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya.
Majelis hakim juga mempertimbangkan adanya pemberian fee 6 persen dari terdakwa M. Totoh Gunawan kepada Aa Umbara.
“Kami mengajak masyarakat bisa mengeksaminasi putusan ini sebagai pembelajaran sekaligus langkah korektif jika ditemukan adanya hal-hal yang kurang sesuai dalam konteks penegakkan hukum pemberantasan korupsi,” kata Ali Fikri.
Diinformasikan, Andri Wibawa yang merupakan anak kandung Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna serta pihak swasta M Totoh Gunawan dinilai majelis hakim tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.
“Tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang di dalam dakwaan, dua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Surachmat membacakan amar putusan.
Padahal jaksa KPK menyebut, Aa Umbara dan Andri Wibawa terseret dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket bansos penanganan pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah KBB TA 2020.
Selain Aa Umbara dan anaknya, Andri Wibawa, pemilik PT Jagat Dir Gantara M. Totoh Gunawan juga terseret dalam dugaan rasuah ini.
Andri Wibawa diduga meminta Aa Umbara yang tidak lain Ayah kandungnya untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako dampak Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat.
Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bansos.
Sedangkan Totoh Gunawan dengan menggunakan PT Jagat Dir Gantara, dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan Bansos PSBB.
Dari kegiatan pengadaan bansos tersebut, Aa Umbara Sutisna diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar.
Sementara, M. Totoh Gunawan diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2 milliar dan Andri Wibawa juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar.
Meski demikian, dakwaan jaksa KPK dinilai tidak terbukti.
Dalam amar putusannya, majelis hakim pun memerintahkan Totoh dibebaskan dari tahanan setelah putusan itu dibacakan.
Majelis hakim juga meminta agar harkat dan martabat Totoh kembali dipulihkan.
“Memintakan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera usai putusan ini diucapkan,” tegas hakim. (DRY)
“Sebelas Class Off 2000” Reuni SMPN 11, 25 Tahun tak bersua
MATAKOTA || Bandung, — Ratusan mantan siswa-siswi SMPN 11 di Haji Syamsyudin, mengge…