Rizieq Bakal Ajukan Kasasi, Ferdinand: Semoga Hakim Memperberat
MATAKOTA, Bandung – Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, berencana akan melakukan pengajuan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, baru-baru ini.
Aziz menilai, bahwa putusan PT DKI Jakarta yang menolak banding Rizieq pada perkara tes swab RS Ummi Bogor itu sudah zalim dan pandir.
Pihaknya berencana akan melakukan kasasi terkait kasus Habib Rizieq ke Mahkamah Agung (MA) pada pekan depan.
Menanggapi hal itu, Ketua Yayasan Keadilan Masyarakat Ferdinand Hutahaean, angkat bicara.
Lewat media sosial Twitter, mantan politisi Partai Demokrat tersebut berharap hakim PT DKI Jakarta memperberat hukuman Rizieq Shihab dari 4 tahun menjadi 6 tahun.
“Atau setidaknya menguatkan putusan PN tingkat 1 dan banding,” tulis dia, Minggu (5/9/2021).
Ferdinand mengatakan, Indonesia cenderung lebih tertib dari kegaduhan pasca-FPI dan HTI dibubarkan.
Saya berharap Hakim Kasasi menjstuhkan hukuman lebih berat, menambah vonis kurungan dari 4 jadi 6 tahun. Atau setidaknya menguatkan putusan PN tingkat 1 dan Banding.
Indonesia cenderung lebih tertib dari kegaduhan pasca FPI HTI dibubarkan.
— 🇮🇩Ferdinand Hutahaean🇮🇩 (@FerdinandHaean3) September 5, 2021
Diketahui, PT DKI Jakarta menolak banding yang telah diajukan oleh terdakwa Habib Rizieq Shihab terkait perkara dugaan tindak pidana pemalsuan hasil tes swab Covid-19 dalam kasus RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Kepala Humas PT DKI Jakarta Pamapo Pakpahan mengatakan, putusan Majelis Hakim PT DKI Jakarta itu secara langsung menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yakni Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa Habib Rizieq Shihab.
“Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta,” ucapnya, Senin (30/8/2021).
Selain terdakwa Rizieq Shihab, PT DKI Jakarta juga telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur untuk terdakwa Hanif Alatas.(DRY)
Andri Gunawan : Sekolah Tidak Memaksakan Kehendak Kepada Siswa Yang Menolak Ikut Study Tour
MATAKOTA || BANDUNG – Menanggapi rencana SMP Negeri 2 Kota Bandung yang akan melaksa…