Ridwan Kamil Umumkan Kota dan Kabupaten Bandung Zona Merah COVID-19
MATAKOTA, Bandung – Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan bahwa Kota Bandung dan Kabupaten Bandung masuk dalam zona merah COVID-19. Kabar tersebut diumumkan melalui akun Twitter pribadinya @ridwankamil.
“Per tanggal 24 Juni 2021, di minggu ini zona merah Jawa Barat adalah Kota Bandung dan Kabupaten Bandung,” ujarnya, Kamis (24/6/2021).
Dia berujar, dengan sudah dinyatakan dua wilayah masuk dalam zona merah, wisatawan atau masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak diharapkan tidak masuk dua wilayah tersebut.
BEWARA
Per tanggal 24 Juni 2021, di minggu ini zona merah Jawa Barat adalah Kota Bandung dan Kabupaten Bandung.
Wisatawan dan tamu yang kegiatannya tidak esensial dimohon untuk tidak mendatangi wilayah ini sampai 7 hari ke depan. pic.twitter.com/XkxlVhRZYj
— ridwan kamil (@ridwankamil) June 24, 2021
“Wisatawan dan tamu yang kegiatannya tidak esensial dimohon untuk tidak mendatangi wilayah ini sampai tujuh hari ke depan,” ucapnya.
Selain itu, Ridwan Kamil meminta agar aktivitas masyarakat dibatasi dan tidak melakukan kerumunan di wilayah perkotaan dan di tempat tinggal masing-masing. Diharapkan, warga bisa mengikuti seluruh aturan protokol kesehatan dari pemerintah.
“Warga di dua wilayah ini mohon maksimalkan berkegiatan di rumah masing-masing. Kurangi pergerakan sekunder apalagi tersier,” ujarnya.
Diungkapkan, Pemerintah Daerah (Pemda) dengan zona merah bisa lebih tegas untuk mendisiplinkan masyarakat. Hal yang terpenting, kata dia, keterisian rumah sakit harus tetap diawasi.
“Sebanyak 25 wilayah lainnya tetap siaga, dan terus berupaya untuk menurunkan BOR RS COVID-19 dengan menguatkan PPKM mikro dan isolasi non rumah sakit,” ucap Ridwan Kamil. (DRY)
Pemkot Bandung Siap Wujudkan 500 RW Jadi Kawasan KBS
MATAKOTA || Bandung — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung manargetkan menghadirkan 500 …