Home Berita Rasain! Penjambret HP di Kiaracondong Bandung ‘Diganjar’ Timah Panas Polisi
Berita - Hukum - 2021-03-06

Rasain! Penjambret HP di Kiaracondong Bandung ‘Diganjar’ Timah Panas Polisi

MATAKOTA, Bandung- Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap satu pelaku begal yang menyeret korbannya dengan menggunakan motor di kawasan Kiaracondong Kota Bandung, Jawa Barat.

Pelaku ditembak di bagian kakinya karena berupaya melarikan diri.

Dari rekaman CCTV yang sempat viral di media sosial, di lokasi kejadian pelaku yang menggunakan sepeda motor merampas telepon genggam korban dan korban terseret sejauh 20 meter.

Akibat peristiwa ini korban mengalami luka di bagian tangan dan wajah.

Tak butuh waktu lama, pelaku yang diketahui bernama Riki Dwinovianto bin Agus (23) itu berhasil dibekuk polisi di tempat persembunyiannya di Kabupaten Karawang dan terpaksa ditembak pada bagian kakinya karena mencoba melarikan diri.

Diungkap Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang, berdasarkan hasil rekaman CCTV milik warga di lokasi kejadian, akhirnya Polrestabes Bandung dan Polsek Kiaracondong berhasil mengungkap peristiwa yang terjadi di Jalan Pare Pandan Raya, Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, Senin (01/03/2021) lalu itu.

Dengan berbekal rekaman video CCTV, polisi kemudian melakukan rangkaian proses lidik dan berhasil mengamankan penadah hasil tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu di wilayah Cibiru, Kota Bandung.

Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil meringkus pelaku penjambretan ponsel di Kiaracondong Bandung

“Kita dapatkan informasi tersangka sudah ada di luar wilayah Bandung, lalu kita susuri,” ucap Adanan di Mapolrestabes Bandung, Jumat (05/03/2021).

BACA JUGA: Viral, Rekaman Jambret Handphone di Kiaracondong Bandung!

Adanan berujar, setelah melalui upaya penelusuran, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Namun, pelaku sempat berupaya melarikan diri hingga akhirnya polisi melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahi timah panas kepada pelaku.

“Kita hadiahi timah panas karena pelaku mencoba melarikan diri,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku yang merupakan warga Babakan Sentral, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung itu disangkakan Pasal 365 KUHP tentang tindak pencurian dengan kekerasan dan diancam pidana kurungan di atas lima tahun. Adapun penadah hasil curian dikenakan Pasal 480 KUH Pidana. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan Hadiri Jambore Kader PKK Kabupaten Bandung

MATAKOTA || SOREANG – Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan hadir dalam kegiatan jambo…