Home Politik Pemerintah Pakai Dasar Hukum AD/ART 2020, Jansen: Maturnuwun Prof Mahfud!
Politik - 2021-03-08

Pemerintah Pakai Dasar Hukum AD/ART 2020, Jansen: Maturnuwun Prof Mahfud!

MATAKOTA, Jakarta- Wakil Sekjen Demokrat Jansen Sitindaon, menyambut positif penjelasan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, yang akan menjadikan AD/ART tahun 2020 sebagai dasar hukum penyelesaian kasus KLB Sibolangit.

“Maturnuwun Prof @mohmahfudmd klarifikasinya. Dgn PERNYATAAN RESMI PEMERINTAH ini jelas sudah, DASAR HUKUM menilai KLB Sibolangit akan mempergunakan AD/ART @PDemokrat 2020. Selamat utk seluruh kader krn syarat KLB 3 unsur: Majelis Tinggi, 2/3 DPD, 50 % DPC tak mungkin terpenuhi,” ucap Jansen di akun Twitter miliknya @jansen_jsp.

Dalam potongan video yang diposting Jansen, Mahfud MD menyebut bahwa pemerintah akan merujuk pada Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diserahkan terakhir atau yang berlaku pada saat ini.

“Bagi pemerintah, AD/ART yang terakhir itu adalah AD/ART yang diserahkan tahun 2020. Maaf yah kemarin saya salah sebut tahun 2025, yang betul AD/ART yang diserahkan tahun 2020 bernomer MHH/9/2020 bertanggal 18 Mei 2020,” ujar Mahfud.

“kawal terus bang… siapkan segalanya dengan baik. bukti2 disiapkan terutama saksi. karena percuma kalau di sosmed saja. jika berlanjut berarrti final ada di Pengadilan. semoga yang benar bisa mendapatkan haknya,” respon pemilik akun @muhajier89.

“KLB itu sudah di rancang 6 yang lalu, tujuan utama memang mendongkel AHY, pertemuan ini menjelaskan semua . Siapa orang ini.. Pak SBY lebih tau.
Sutradara KLB,” cuit akun @HukumDan. (DRY)

BACA JUGA: Kisruh Demokrat, Fahri Hamzah: Klo Mayor Menang Lawan Jenderal, Hebat!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Diguyur Hujan, DPRD Kalahkan Pemkab Bandung 4-1 di Stadion SJH

MATAKOTA II Bandung — Pertandingan sepak bola antara Pemkab Bandung melawan DPRD Kabupaten…