BEC Jalan Purnawarman Kota Bandung
Home All News Pemerintah Izinkan Mal Buka di Level 4, BEC Bandung Siap Terapkan Prokes Ketat
All News - Nasional - 2021-08-10

Pemerintah Izinkan Mal Buka di Level 4, BEC Bandung Siap Terapkan Prokes Ketat

MATAKOTA, Bandung – Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali selama satu minggu, terhitung sejak 10 hingga 16 Agustus 2021.

Selama kebijakan tersebut berlaku dilakukan pembukaan pada mal atau pusat perbelanjaan.

“Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal, pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan,” ucap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin malam (9/8/2021).

Luhut berujar, uji coba pembukaan mal akan dilakukan di 4 kota yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.

Nantinya, kata Luhut, mal dapat menampung pengunjung maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

Ia menekankan, hanya mereka yang sudah divaksin Covid-19 yang boleh masuk ke mal.

“Dan harus menggunakan aplikasi Pedulilindungi,” ujar Luhut.

Kendati demikian, dilakukan pengecualian pada sejumlah kelompok usia. Anak usia di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun sementara waktu tidak diperbolehkan masuk ke mal.

PPKM Level 4 sebelumnya diterapkan selama 21-25 Juli. Kemudian diperpanjang pada 26 Juli-2 Agustus, dan kembali dilanjutkan pada 2-9 Agustus 2021.

Selama periode 2-9 Agustus, ada 94 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4. Sisanya menerapkan PPKM Level 2-3.

Kemudian, di 25 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali diterapkan kebijakan PPKM Level 4. Sisanya diterapkan PPKM Level 1-3.

Adapun PPKM Level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021 lalu.

Sementara itu, berdasarkan keterangan tertulis yang diterima redaksi, manajemen pengelola Bandung Electronic Center (BEC) Jalan Purnawarman, menyambut baik keputusan pemerintah membuka secara gradual mal di Bandung, Semarang, Jakarta, dan Surabaya.

Terkait hal itu, Center Manager BEC Indra Susanto mengatakan, pihaknya masih menunggu perihal pengaturan teknis pelaksanaan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

“Kami informasikan bahwa rapat terbatas (ratas) Pemerintah Kota Bandung akan dilaksanakan pada Selasa 10 Agustus 2021 jam 15.30, sehingga perihal tanggal pembukaan kembali dan jam operasional gedung dan hal – hal lain yang berkaitan dengan operasional gedung akan kami informasikan besok setelah ada hasil dari ratas tersebut,” ujarnya, lewat keterangan tertulis yang ditujukan kepada para tenant BEC, Senin malam (9/8/2021).

Atas dasar ketentuan tersebut, jelas Indra, pada tanggal 10 Agustus 2021 Gedung Istana BEC akan melakukan pengecekan dan persiapan kelengkapan operasional kembali dengan melakukan beberapa hal sesuai ketentuan pemerintah.

Diantaranya, para penyewa kios (tenant) diharapkan untuk mempersiapkan semua kelengkapan yang menjadi syarat kembali beroperasionalnya Gedung Istana BEC.

“Manajemen akan melakukan proses disinfektan di semua area gedung. Kami juga akan melakukan pengecekan secara ketat kepada semua orang,” kata Indra.

“Selama proses pengecekan dan persiapan kelengkapan ini, Gedung Istana BEC belum operasional secara normal. Operasional hanya dilakukan tenant yang diijinkan pada saat PPKM level 4,” tambah dia.

Tak urung, pihaknya meminta kerjasama dari seluruh mitra tenant untuk memenuhi kelengkapan persyaratan operasional tersebut di atas.

“Sehingga pada saat dilaksanakan pengecekan dari Pemerintah Kota Bandung, gedung Istana BEC dapat diijinkan operasional kembali. Selama proses ini Gedung Istana BEC belum dapat melakukan kegiatan operasional,” terang Indra.

Dijelaskan, sesuai instruksi pemerintah, nantinya semua orang (karyawan tenant dan pengunjung) yang akan masuk ke BEC harus sudah melakukan vaksinasi. Hal ini bisa dibuktikan dengan menunjukan kartu vaksin / sertifikat vaksin (hardcopy) / sertifikat vaksin (electronic) yang ada di aplikasi Pedulilindungi pada telepon seluler.

Apabila tidak dapat menunjukan hal tersebut, kata Indra, maka harus dapat menunjukan hasil Swab Antigen yang masih berlaku sebelum masuk BEC.

Selain itu, pihaknya juga akan menempatkan QR Code yang diterbitkan Kemenkes dan Pedulilindungi di setiap pintu masuk, dan akan melakukan screening terhadap semua orang yang akan masuk. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

UPZ di Jawa Barat Siap Bersinergi untuk Pengelolaan Zakat Makin Efisien di Era Digital

MATAKOTA || Bandung, — BAZNAS Provinsi Jawa Barat melaksanakan Rapat Koordinasi (Rak…