Home All News PANAS! Nasdem Desak KPK Selidiki Pelantikan Wabup Bekasi Akhmad Marjuki
All News - Nasional - 2021-10-29

PANAS! Nasdem Desak KPK Selidiki Pelantikan Wabup Bekasi Akhmad Marjuki

MATAKOTA, Bandung – Tensi panas pasca-pelantikan Akhmad Marjuki selaku Wakil Bupati (Wabup) Bekasi, belum mereda.

Terbaru, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Bekasi Rohim Mintareja, mendesak Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) memeriksa pihak terkait di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pasalnya, Rohim menduga adanya aliran uang dalam proses pelantikan Akhmad Marjuki.

Dia mengatakan, hasil pemilihan wakil bupati yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Bekasi, sempat ditolak oleh Gubernur Jawa Barat maupun Kemendagri, karena tidak memenuhi persyaratan perundang-undangan.

“Bahkan, Kemendagri sempat menyatakan bahwa hasil pemilihan ini harus diulang,” ujar Rohim.

“Ada surat resminya harus diulang, karena pemilihan yang dilakukan DPRD tidak memenuhi persyaratan. Tapi, belum ada pemilihan ulang, tiba-tiba sekarang dilantik,” sambung dia.

Berdasarkan hal tersebut, Rohim meminta KPK turun tangan untuk menyelidiki persoalan Pilwabup Bekasi ini. KPK, kata Rohim, harus memeriksa pihak terkait di Kemendagri dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda).

Dirinya meyakini, adanya aliran uang sehingga Akhmad Marjuki bisa dilantik sebagai Wabup Bekasi.

“Ditjen Otda harus diselidiki oleh KPK, karena dia yang menangani. Hampir 90 persen diduga ada aliran uang, makanya berani menabrak peraturan perundang-undangan,” tegas Rohim.

Dia mengaku prihatin dengan kondisi yang terjadi saat ini. Hal itu mengingat, yang menjadi korban warga Kabupaten Bekasi, atas konspirasi politik Kemendagri dan Gubernur Jawa Barat. Dengan begitu, dirinya berharap agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih pemimpin pada pemilu 2024.

“Saya prihatin, warga Kabupaten Bekasi menjadi korbannya Kemendagri dan Gubernur Jawa Barat. Untuk kedepannya harus berhati-hati dalam memilih pemimpin pada pemilu 2024,” ucap Rohim.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik Universitas Islam 45 Bekasi, Adi Susila menilai ada kejanggalan pada pelantikan tersebut. Sebab, kata Adi, apabila memang tidak ada masalah pada hasil pemilihan Wabup Bekasi yang dilakukan oleh DPRD, kenapa tidak dari sebelum-sebelumnya dilakukan pelantikan, sesuai prosedur yang diatur oleh undang-undang.

“Justru itu yang saya tanyakan. Kalau kemarin nggak ada masalah ngapain harus selama ini. Kalau ujung-ujungnya dikeluarkan SK pelantikan,” tukasnya.

Pada situasi ini dirinya memaparkan, dalam hukum itu ada pendekatan materiil, ada pendekatan formil. Dirinya menduga, sepertinya yang dipakai sekarang pendekatan materiil.

“Jadi kalau pendekatan materiil, dia bisa mengorbankan prosedur,” ujar Adi****

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

PWI Kota Bandung Gelar Halal Bihalal Secara Sederhana dan Dalam Suasana Kekeluargaan

MATAKOTA || Bandung, — Keluarga besar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pokja Kota …