Home All News Koruptor Perum Damri Jadi Tersangka, MGP Apresiasi Kejari Bandung
All News - Hukum - 2021-10-29

Koruptor Perum Damri Jadi Tersangka, MGP Apresiasi Kejari Bandung

MATAKOTA, Bandung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung telah menetapkan seorang tersangka kasus penggelapan uang miliaran rupiah milik perusahaan Perusahaan Umum Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (Perum Damri) Cabang Bandung.

Tersangka berinisial SS. Dia diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan Uang Pengelolaan Pendapatan (UPP) di Perum Damri Cabang Bandung.

Terkait hal itu, Kabiro Investigasi Ormas Manggala Garuda Putih (MGP) Agus Satria memberikan apresiasi. Kata dia, masyarakat Kota Bandung mengucapkan banyak terima kasih atas keseriusan Kejari Bandung dalam penanganan dugaan korupsi di tubuh Perum Damri.

“Kami mengapresiasi kinerja Kejari Bandung, terima kasih telah menetapkan tersangka pada kasus korupsi Perum Damri Cabang Kota Bandung,” ujarnya, Jumat 29 Oktober 2021.

Agus mengatakan, keseriusan kinerja Kejari Bandung dalam penanganan kasus korupsi patut diapresiasi publik.

“Kinerja Kejari Bandung dalam menangani perkara dugaan tidak pidana korupsi di Kota Bandung, telah memberikan warna tersendiri. Salah satunya, penetapan tersangka SS di kasus korupsi Perum Damri Cabang Kota Bandung,” tegas Agus Satria.

Tak urung, dia berharap agar Kejari Bandung dapat mengusut dan mengungkap tuntas setiap laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum pejabat di Kota Bandung.

“Tentunya kepercayaan masyarakat terhadap Kejari Bandung akan semakin kuat bilamana setiap oknum pejabat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi bisa terungkap dan dipenjara,” ujar Agus.

Ditegaskan dia, MGP akan selalu mendukung Kejari Bandung dalam mengusut setiap dugaan tindak pidana korupsi.

“Kita akan selalu mendukung langkah Kejari Bandung dalam menangani setiap kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kita juga berharap, agar kasus-kasus (laporan masyarakat) lainnya dapat segera dilakukan pengusutan,” ucap Agus.

Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung telah menetapkan SS sebagai tersangka kasus penggelapan uang miliaran milik Perum Damri Cabang Bandung.

Tersangka SS diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan Uang Pengelolaan Pendapatan (UPP).

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Taufik Effendi. Kata dia, penanganan perkaranya sudah di tingkat penyidikan. Setelah kurang lebih sebulan, maka ditetapkan SS selaku tersangka.

“SS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Pengelolaan Pendapatan Pengendalian Pembiayaan Perum Damri Cabang Bandung sesuai Nomor : PRINT-1291/M.2.10/Fd.1/04/2020 tanggal 14-4-2020 jo. Print-3695/M.2.10/08/2021 tanggal 23-08-2021,” ujar Taufik, dalam keterangannya, Kamis (28/10/2021).

Dia menambahkan, pihaknya akan segera melimpahkan perkaranya ke pengadilan setelah keluarnya hasil perhitungan kerugian negara dari pihak auditor.

“Kami tidak menunggu lama untuk melimpahkan perkara korupsi UPP ke Pengadilan. Pemeriksaan saksi dan bukti sudah beres, tinggal menunggu penghitungan kerugian negara dari auditor,” ungkapnya.

Taufik mengatakan, pihaknya tengah mendalami adanya pelaku selain SS. “Tidak tertutup kemungkinan adanya orang atau pihak selain SS yang diduga terlibat dalam kasus Ini,” ucap dia. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Pemkot Bandung Siap Wujudkan 500 RW Jadi Kawasan KBS

MATAKOTA || Bandung — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung manargetkan menghadirkan 500 …