TERBARU! Kejari Bandung Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Perum Damri
MATAKOTA, Bandung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung telah menetapkan seorang tersangka kasus penggelapan uang miliaran milik perusahaan Perusahaan Umum Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (Perum Damri) Cabang Bandung.
Tersangka berinisial SS. Dia diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan Uang Pengelolaan Pendapatan (UPP).
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Taufik Effendi. Kata dia, penanganan perkaranya sudah di tingkat penyidikan. Setelah kurang lebih sebulan, maka ditetapkan SS selaku tersangka.
“SS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Pengelolaan Pendapatan Pengendalian Pembiayaan Perum Damri Cabang Bandung sesuai Nomor : PRINT-1291/M.2.10/Fd.1/04/2020 tanggal 14-4-2020 jo. Print-3695/M.2.10/08/2021 tanggal 23-08-2021,” ujar Taufik, dalam keterangannya, Kamis (28/10/2021).
Dia menambahkan, pihaknya akan segera melimpahkan perkaranya ke pengadilan setelah keluarnya hasil perhitungan kerugian negara dari pihak auditor.
“Kami tidak menunggu lama untuk melimpahkan perkara korupsi UPP ke Pengadilan. Pemeriksaan saksi dan bukti sudah beres, tinggal menunggu penghitungan kerugian negara dari auditor,” ungkapnya.
Taufik mengatakan, pihaknya tengah mendalami adanya pelaku selain SS. “Tidak tertutup kemungkinan adanya orang atau pihak selain SS yang diduga terlibat dalam kasus Ini,” ucap dia.
Dijelaskan Taufik, penanganan kasus korupsi di Perum Damri Cabang Bandung tidaklah rumit. Pelaku diberi kewenangan menghimpun uang hasil dari tiket penumpang tapi tidak disetorkan ke kas perusahaan.
Untuk diketahui, Kejari Bandung menyelidiki adanya dugaan korupsi di instansi yang membidangi transportasi dan perhubungan di Kota Bandung tersebut. Penyelidikan ini, dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Perbuatan tersebut terjadi sejak 2016 hingga 2018.
Tersangka SS, kata Taufik, diduga telah menyalahgunakan jabatan serta kewenangannya sebagaimana diatur di Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, pada waktu yang nyaris sama, armada bus Djawatan Angkoetan Motor Republik Indonesia (DAMRI) Bandung dikabarkan akan berhenti beroperasi untuk sementara waktu mulai Kamis (28/10/2021). Informasi tersebut tersebar di media sosial Instagram.
“BERHUBUNGAN KINERJA KEUANGAN BUS KOTA DAMRI BANDUNG MENGALAMI KERUGIAN DAN KESULITAN BIAYA OPERASIONAL, MAKA TERHITUNG TANGGAL 28 OKTOBER 2021 SELURUH PELAYANAN BUS KOTA DAMRI BANDUNG UNTUK SEMENTARA BERHENTI OPERASIONAL. DEMIKIAN UNTUK MAKLUM, TERIMAKASIH,” tulis pengumuman yang ditandatangani management DAMRI dan dibagikan Instagram @sekitarbandungcom. (DRY)
UPZ di Jawa Barat Siap Bersinergi untuk Pengelolaan Zakat Makin Efisien di Era Digital
MATAKOTA || Bandung, — BAZNAS Provinsi Jawa Barat melaksanakan Rapat Koordinasi (Rak…