Komisi B Dorong Besaran Restribusi Gedung Tinggi Ditinjau Ulang
MATAKOTA, Bandung – Komisi B DPRD Kota Bandung meminta agar aturan pungutan besaran restribusi terhadap gedung-gedung tinggi ditinjau ulang. Pasalnya, hal ini terkait besaran restribusi pada gedung tinggi harusnya tidak sama, karena tingkat ketinggian antar gedung juga berbeda-beda.
Hal tersebut mengemuka saat Komisi B DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja dengan pembahasan Target Pendapatan s/d Triwulan II T.A. 2022 bersama Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kota Bandung (Diskar PB), di Ruang Rapat Komisi B DPRD Kota Bandung, Kamis (21/7/2022).
Rapat kerja dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B Hasan Faozi, S. Pd., dan dihadiri oleh anggotanya yaitu, Agus Salim, Ir. H. Agus Gunawan, dan drg. Maya Himawati, Sp. Ort.
Menurut Hasan Faozi, target pendapatan dari Diskar PB bisa dicapai walaupun sekarang masih di angka 19 persen.
“Menurut saya walaupun pencapaian pendapatan belum memenuhi target namun Diskar PB bisa mencapainya karena dilihat dari banyaknya restoran, gedung tinggi dan juga tempat wisata di Bandung,” ucapnya.
Sedangkan Maya Himawati mengingatkan agar meninjau kembali pemungutan dana retribusi dari pihak seperti restoran, gedung tinggi, dan tempat wisata karena ada berbagai gedung tinggi yang tingkat kesulitannya pun tentu berbeda dengan gedung yang memiliki ketinggian yang berbeda.
“Menurut saya lebih baik ditinjau kembali masalah dana retribusi terkait dengan gedung tinggi karena mereka seharusnya bisa memberikan dana retribusi yang lebih tinggi,” ucapnya. ***
Pemkot Bandung Bersama Komunitas Dilans Indonesia Masifkan Inklusi di Kota Bandung
MATAKOTA || BANDUNG – Untuk memenuhi perlindungan dan hak penyandang disabilitas ser…