Keberatan Dituntut Uang Pengganti Rp 3,9 Miliar, Herry Nurhayat Ngaku Seluruh Uang RTH Dipergunakan Untuk Mengurus Perkara Bansos
Bandung, matakota.com — Mantan Kepala DPKAD Kota Bandung, Herry Nurhayat mengakui telah menerima uang hasil rasuah RTH Kota Bandung 2012-2013.
Kata dia, seluruhnya uang itu dipakai untuk pengurusan perkara korupsi bansos yang saat itu ditangani oleh Kejati Jabar dan sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.
“Saya tidak menikmati satu sen pun, jangankan menikmati, untuk bayar hutang saja tidak ada,” ujarnya saat membacakan pledoi (nota pembelaan) di hadapan majelis hakim Tipikor Bandung, Jumat (23/10/2020).
Terkait hal itu, Herry meminta keadilan dari majelis hakim agar tidak dikenakan tambahan hukuman uang pengganti Rp 3,9 miliar sebagaimana tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa KPK, Herry diduga menerima aliran dana RTH sebesar Rp 8,8 miliar.
Mirip-mirip dengan perjalanan sidang kasus suap hakim bansos dan korupsi dana hibah yang menyeretnya ke jeruji besi, Herry Nurhayat kembali memposisikan dirinya sebagai ‘korban’ perintah atasan dalam materi nota pembelaan pribadinya.
“Kebodohan saya melaksanakan perintah atasan menangani perkara bansos yang bahkan tidak ada kaitannya dengan saya. Baru dalam persidangan kali ini saya mengalami kegoncangan emosional luar biasa, sangat berbeda dengan dua perkara sebelumnya,” ungkap Herry.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Suap Banprov Jabar
Patut diketahui, pada tanggal 11 Mei 2015 Hakim Kejaksaan Negeri Bandung menvonis hukuman 4 tahun penjara dan denda 400 juta subsider 6 bulan kurungan bagi Herry Nurhayat.
Herry terbukti telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terungkap, Herry turut serta dalam penyelewengan dana hibah bantuan sosial Kota Bandung tahun 2012 yang merugikan keuangan negara Rp 8,1 miliar.
Adapun modus yang dilakukan, membuat proposal fiktif bersama dengan Ketua LSM Wirausaha Muda Entik Musakti yang telah divonis sembilan tahun penjara oleh hakim.
Sebelumnya, Herry terlebih dahulu divonis 5 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus suap hakim Setyabudi Tedjocahyono yang ditangani KPK.
Sebagaimana diketahui, Wakil Ketua KPK kala itu Bambang Widjojanto, menyebutkan tiga sumber dana yang dipergunakan untuk menyuap hakim Setyabudi, iuran kepala dinas, pinjaman pihak ketiga dan dana bansos 2009-2010.
Tidak ada sumber lain yang disebutkan KPK, termasuk dari pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagaimana kini didalihkan Herry Nurhayat dan Edi Siswadi saat persidangan rasuah RTH di PN Tipikor Bandung.
Dalam nota pembelaannya, kuasa hukum Herry Nurhayat, Airlangga Gautama SH, mencoba meluruskan uraian jaksa KPK terkait perolehan keuntungan pada pengadaan tanah RTH Mandalajati tahap III tertanggal 13 Desember 2012 sebesar Rp 1 miliar dari terdakwa Kadar Slamet.
Dijelaskan Airlangga, uang yang diberikan oleh Adang Saefuddin kepada saksi Pupung Hadijah untuk Dada Rosada.
“Kemudian diberikan kepada Dedi Sopandi Rp 500 juta dan diserahkan kepada Aat Safaat Hodijat Rp 250 juta. Sisanya Rp 250 juta dipergunakan untuk pembayaran pengacara bansos,” ujarnya.
Belakangan, kliennya telah memperbaiki keterangannya di persidangan bahwa uang tersebut berasal dari gadai rumah dan bukan hasil dari RTH.
Hal tersebut dinilai Airlangga berkesesuaian dengan kesaksian Pupung Hadijah di persidangan dan BAP tertanggal 27 Februari 2018 angka 20 yang menerangkan bahwa uang tersebut masing-masing diperuntukan kepada FKPP Rp 30 juta, Pak Toha Surabaya Rp 30 juta, Pak Toha (12-12-2012) Rp 340 juta, Polres Rp 100 juta, Tanah (Pak Pram) Rp 23.115.000, Tanah (Pak Pram) Rp 3,6 juta, Pak Toha (13-12-2012) Rp 500 juta.
“Berdasarkan keterangan di atas sudah jelas dan terang bahwa uang tersebut mengalir kepada pihak lain dan tidak ada yang menambah kekayaan atau menguntungkan terdakwa,” jelas Airlangga.
Baca juga: Korupsi Rp 2,8 Miliar, Dirut PDAM Dituntut 4 Tahun Bui
Kata dia, terkait dengan biaya yang dikeluarkan kliennya untuk kepengurusan perkara bansos totalnya Rp 10,5 miliar.
Airlangga berujar, sekalipun benar seluruh aliran uang yang dituntut jaksa penuntut umum diterima kliennya, tentu sudah dipergunakan seluruhnya dalam menangani perkara bansos.
“Jadi jelas, tidak ada yang dinikmati ataupun dipergunakan untuk kepentingan pribadi klien saya Herry Nurhayat,” tandas Airlangga.
Berdasarkan alasan yuridis yang diuraikan, Airlangga berharap majelis hakim berkenan mengabulkan permohonan justice collaborator kliennya, memberikan hukuman yang seringan-ringannya, serta menghilangkan hukuman uang pengganti Rp 3,9 miliar.
Menanggapi itu, jaksa KPK Budi Nugraha menyatakan tetap pada tuntutannya. “Kami tetap pada tuntutan yang mulia,” ujarnya.
Rencananya, sidang vonis kasus RTH Kota Bandung akan digelar pada Senin tanggal 26 Oktober 2020 di PN Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata. (DRY)
SAH ! KPU Resmi Umumkan Pasangan BERTAJI Bupati dan Wakil Bupati OKU terpilih, Berikut Hasilnya
MATAKOTA || Baturaja, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ulu (OKU) resmi me…