Bantah Pelaku Utama Korupsi RTH, Tomtom Ngaku Perannya Cuma Membantu Edi Siswadi dan Terima Uang Rp 350 Juta
Bandung, matakota.com — Meski menolak disebut sebagai pelaku utama, terdakwa rasuah pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung 2012-2013 Tomtom Dabbul Qomar, mengaku hanya bisa pasrah atas tuntutan 6 tahun penjara dan denda 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 7,1 miliar oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Sambil menangis, Tomtom merasa dirinya difitnah dan dimanfaatkan oleh rekan sejawatnya yang juga menjadi tersangka, Kadar Slamet.
Hal tersebut diutarakan Tomtom saat sidang pembacaan pledoi (nota pembelaan) di PN Tipikor Bandung, Jumat (23/10/2020).
“Dosa saya dalam proyek RTH hanya karena saya membantu Sekda Edi Siswadi dalam memuluskan pengalokasian anggaran hasil evaluasi gubernur melalui memo yang saya buat pada tahun 2012, tanpa terlintas sedikitpun ternyata sudah ada yang menitipkan ‘kepentingan’ dalam anggaran tersebut,” ujarnya, di depan majelis hakim yang diketuai T Benny Eko Supriyadi.
Diutarakannya, jika memang dirinya terlibat langsung apalagi menjadi pelaku utama dalam perkara tersebut, tentu ada peran keterlibatan dan arogansi dirinya untuk memdapatkan keuntungan dari proyek RTH.
“Atau setidaknya ada orang-orang saya, kepercayaan saya yang ditempatkan untuk mengawasi pelaksanaan proyek RTH yang dilakukan Kadar Slamet,” ujar Tomtom.
“Kenapa saya tidak melakukan itu? Sebab senyata-nyatanya yang menjadi otak dan biang keroknya adalah Kadar Slamet,” tambah Tomtom.
Dibeberkan, Kadar Slamet bekerjasama dengan PPTK Hermawan sejak tahun 2010 dan 2011, sebagaimana diungkapkan oleh saksi Tatang Sumpena dalam persidangan terdahulu. Terlihat dengan nyata dan jelas bahwa orang yang berkepentingan dengan keuntungan proyek RTH adalah Kadar Slamet.
“Dia (Kadar Slamet-red) yang membagi-bagi keuntungan proyek, keluarga dan orang-orang dekatnya yang mendapatkan keuntungan dari itu” ungkap Tomtom.
Sambil sesekali menahan tangis, Tomtom mengaku dirinya bukanlah orang tanpa dosa dan kesalahan. Namun dia sulit menerima ketidakwajaran sudut pandang jaksa penuntut yang menempatkannya selaku pelaku utama dalam perkara yang menjeratnya.
Dia mengetuk pintu hati majelis hakim dan penuntut umum untuk mencermati ketidakwajaran yang terjadi, terutama fitnah Kadar Slamet yang menuding dirinya menerima uang sebesar Rp 7,1 miliar.
“Saya bukan pelaku utama, keterlibatan saya dalam perkara ini hanya karena memo dan penerimaan uang Rp 350 juta,” ujarnya.
Disebut Tomtom, dia tidak pernah mengetahui tentang skema dan mekanisme, termasuk pemilihan pembentukan tim pengadaan tanah sebagaimana ditudingkan Kadar Slamet. Justru sebaliknya, Kadar Slamet lah yang menjadi inisiator yang berspekulasi mencari dan memodali sendiri pembebasan RTH.
“Menjerit saya mendengar fitnah itu, tapi saya bingung dan tidak tahu harus bagaimana menyangkal semuanya. Masa pandemik seperti ini semakin mempersempit kesempatan saya untuk membuktikan kebohongan dan fitnah keji tersebut,” tambah Tomtom.
Dia berharap, majelis hakim mempertimbangkan kebenaran materil, kebenaran yang sejati yang tidak terpaku kepada batasan alat bukti yang bersumber secara sepihak dari Kadar Slamet dan orang terdekatnya.
“Itu demi keadilan yang menentukan, bukan hanya untuk nasib saya tapi juga keluarga saya dan anak-anak saya yang masih kecil-kecil dan sekolah. Sejak ditahan pada Januari 2020, saya tidak pernah lihat mereka, tidak bisa gendong-gendong mereka lagi,” tutur Tomtom.
Senada dengan itu, Penasehat Hukum Tarjo Soemantri, memberikan keterangan yang serupa. Tarjo menuding jaksa penuntut umum mengabaikan fakta persidangan, dimana seluruh saksi yang dihadirkan merupakan saudara dan kerabat dekat Kadar Slamet.
“Bahkan Defi Arisandi yang keponakannya Kadar Slamet, di depan persidangan mengaku telah diarahkan langsung oleh Kadar Slamet tentang aliran uang Rp 1,8 miliar,” ungkap Tarjo.
Mencermati bukti dan keterangan saksi selama persidangan, Tarjo berkeyakinan bahwa kliennya telah menjadi korban fitnah dari pelaku yang menjadi otak sesungguhnya dari perkara korupsi RTH.
“Untuk itu kami mohon agar majelis hakim mengabaikan pandangan jaksa penuntut umum dan membebaskan saudara Tomtom Dabbul Qomar,” pungkas Tarjo.
Menanggapi hal itu, jaksa Budi Nugraha menyatakan telah memberikan kesempatan yang sama kepada pihak terdakwa untuk menghadirkan para saksi. “Terkait saksi, kami sudah memberikan kesempatan yang sama kepada masing-masing pihak, termasuk untuk menghadirkan saksi ahli atau saksi meringankan,” ujarnya.
“Tanggapan kami, mohon kiranya majelis hakim yang terhormat mengabaikan nota pembelaan kuasa hukum terdakwa Tomtom,” tambah Budi.
Sebagaimana diketahui, sidang vonis RTH akan digelar pada Senin pagi (26/10/2020) di PN Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata. (DRY)
Pemkot Bandung Siap Wujudkan 500 RW Jadi Kawasan KBS
MATAKOTA || Bandung — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung manargetkan menghadirkan 500 …