Home All News Kasus Nurhayati, Kajati Jabar: Masyarakat Jangan Takut Laporkan Korupsi
All News - Hukum - 2022-03-03

Kasus Nurhayati, Kajati Jabar: Masyarakat Jangan Takut Laporkan Korupsi

MATAKOTA, Bandung – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana, meminta masyarakat tidak takut melaporkan jika menemukan dugaan praktik korupsi seperti yang dilaporkan oleh mantan petugas desa di Cirebon, Nurhayati.

Menurutnya, pemberian SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) untuk Nurhayati merupakan pesan bagi masyarakat untuk tidak takut melaporkan dan membongkar tidak pidana korupsi yang diketahui.

“Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon secara resmi telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas nama tersangka N,” kata Asep di Bandung, Rabu (2/3/2022).

Kajati Jabar mengatakan, SKP2 telah diserahkan oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Cirebon Suwanto kepada Nurhayati sebagai tanda dirinya bebas dari status tersangka.

Dengan terbitnya SKP2, menurutnya tidak ada lagi perkara yang menjerat Nurhayati. Meski begitu, kata Asep, barang bukti pada perkara Nurhayati itu akan digunakan untuk perkara tindak pidana korupsi pada APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, mengeluarkan surat keterangan penghentian penuntutan (SKP2) untuk tersangka Nurhayati kaitan kasus korupsi.

“Pada hari ini kami keluarkan SKP2 kepada Nurhayati, demi adanya kepastian hukum, agar tersangka Nurhayati bebas dengan status tersangkanya,” ujar Kepala Kejari Cirebon Hutamrin, Selasa (1/3/2022).

Ia mengatakan setelah menerima tahap II kasus Nurhayati, pihaknya melakukan penelitian terhadap kasus tersebut. ****

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat Mengapresiasi Capaian Kinerja Bank bjb Cimahi

MATAKOTA || Cimahi — Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan kerja k…