Kasatpol PP Sebut Beda Kebijakan Jadi Kendala Operasi Penegakan Prokes Bandung Raya
MATAKOTA, Bandung – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat Ade Afriandi mengatakan, operasi penegakan protokol kesehatan (Prokes) di kawasan aglomerasi Bandung Raya, mengalami kendala dari kebijakan antar pemda yang berbeda.
Ade berujar, ada perbedaan jam operasional tempat hiburan, warung, kafe dan restoran di wilayah Bandung Raya. Hal itu dikhawatirkan akan memicu pergerakan warga terutama di wilayah perbatasan.
“Untuk wilayah Kota Bandung jam operasional maksimal restoran atau tempat makan adalah pukul 19.00 WIB, sementara di Kabupaten Bandung masih boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB,” kata Ade Afriandi, Minggu (27/6/2021).
Untuk mengantisipasi, kata Ade, petugas melakukan penyekatan di perbatasan agar tidak ada mobilisasi ke tempat rawan tersebut dari kota ke kabupaten.
“Kami akan lakukan penyekatan di perbatasan wilayah, agar jangan sampai ada pergeseran warga ke wilayah lain dengan alasan jam buka restoran lebih malam,” ucapnya.
Diungkapkan, untuk mencegah kerumunan akibat jumlah pelanggar membludak, dalam sidang di tempat petugas berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
“Pelanggar akan kami sidang di tempat, jika membludak kami akan melanjutkan di PN Bandung besok harinya. Besaran denda tergantung dari persidangan nanti. Kami harapkan masyarakat patuh agar tidak terkena yustisi,” tutupnya. (DRY)
Pemkot Bandung Komitmen Kelola Sampah Berkelanjutan
MATAKOTA || Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berkomitmen mempertahan…