Home Berita Gila! Bibi dan Ponakan di Bandung Gasak Duit Ratusan Juta dan Emas Ratusan Kilo
Berita - Hukum - 2021-03-06

Gila! Bibi dan Ponakan di Bandung Gasak Duit Ratusan Juta dan Emas Ratusan Kilo

MATAKOTA, Bandung – Rasain! Dua pelaku pencurian di rumah pengusaha di Bandung, akhirnya berhasil diringkus polisi. Kedua pelaku adalah Shilton Ardiles Situmorang alias Shilton (36) dan Nina Nur Firdaus (35).

Shilton yang tak lain keponakan Nina Nur Firdaus itu, telah menggasak ratusan gram emas dan uang tunai Rp450 juta milik Ruly, warga Ujungberung Kota Bandung.

Polisi membongkar peran Nina Nur Firdaus sebagai sebagai cepu atau pemberi informasi keberadaan korban saat pelaku hendak beraksi.

Polisi pun membongkar Nina mendapatkan bagian dari hasil kejahatan yang dilakukan ponakannya tersebut

Dipaparkan Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang, peristiwa ini berawal dari laporan korban Ruly bahwa telah mengalami pencurian.

AKPB Adanan dan dua tersangka pencurian rumah milik pengusaha Bandung. (Foto: Net)

Kata dia, peristiwa pencurian terjadi sejak Januari hingga Senin 1 Februari 2021 sekitar pukul 21.00 WIB di rumah korban Ruly, di Jalan Ujungberung Indah Blok 17 Nomor 1 RT 005/011, Kelurahan Cigending, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung.

“Setelah menerima laporan, Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil menangkap pelaku, Shilton Ardiles dan yang turut membantu Nina Nur Firdaus,” kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung di Makosatreskrim, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (05/03/2021).

Tersangka Shilton Ardiles 35 merupakan warga Jalan Cinambo Indah Nomor 112 RT 03/05, Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, sedangkan Nina Nur Firdaus merupakan warga Kompleks PU Blok B Nomor 115 RT 07/08, Kelurahan Kujangsari, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung.

“Jadi sebelum beraksi, tersangka S (Shilton) menelepon N yang merupakan pegawai perusahaan milik korban. N memberi tahu bahwa korban sedang berada di kantor. Saat itulah tersangka S melakukan pencurian di rumah korban,” ujar Adanan.

Diungkapkan, pencurian dengan modus seperti telah tiga kali dilakukan tersangka Shilton sejak Senin 1 Februari 2021. Modusnya, pelaku memasuki rumah korban Ruly melalui jendela dengan merusak teralis menggunakan obeng.

Pada pencurian pertama pada awal Januari 2021, pelaku menggasak delapan keping emas logam mulia Antam seberat 177 gram, yang terdiri atas terdiri dari dua keping masing-masing 5O gram; dua keping masing-masing 25 gram, satu keping seberat 2 gram, satu keping 5 gram, dan dua keping masing-masing 10 gram.

“Selain itu, pelaku mengambil uang tunai Rp20 juta. Barang berharga dan uang tunai tersebut diambil dari dalam lemari,” tutur AKBP Adanan.

Kemudian, pada pertengahan Januari 2021 sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku mengambil uang dan barang yang kedua kalinya. Tersangka S mengambil uang senilai Rp150 juta.

Sedangkan pencurian ketiga dilakukan pada Senin 1 Februari 2021 sekitar pukul 21.00 Wib dengan cara sama. Tersangka S menggasak uang tunai Rp280 juta di dalam koper warna abu di dalam keresek warna hitam.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan, tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengindentifikasi pelaku pencurian tersebut.

BACA JUGA: Rasain! Penjambret HP di Kiaracondong Bandung ‘Diganjar’ Timah Panas Polisi

“Kami menangkap pelaku S dan mengamankan beberapa barang bukti hasil kejahatannya,” ucap Adanan.

Kasatreskrim mengatakan, ratusan gram emas hasil curian tersebut dijual kepada orang tak dikenal di sekitar PT Antam, Jalan Dago, Kota Bandung. Dari uang tersebut hasil kejahatan itu, pelaku membeli tiga unit motor RX King, dua senjata Airsoftgun, main judi online.

Dari tangan pelaku Shilton, kata Kasatreskrim, penyidik menyita tiga unit motor Yamaha RX King, satu unit motor Yamaha Mio, tiga unit airsoftgun jenis Revolver, Glock 19, dan Combat Master.

Selain itu, penyidik juga menyita satu keping emas Antam 10 gram, dua handphone Asus dan Vivo, tiga rekening ATM BCA dan buku rekening.

“Kami juga mengamankan uang tunai senilai Rp52 juta yang belum terpakai,” kata Kasatreskrim.

Akibat perbuatannya, tersangka Shilton dijerat Pasal 363 ayat 3e dan 5e KUH-Pidana jo 56 KUH-Pidana dengan diancam penjara paling lama 6 tahun. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan Hadiri Jambore Kader PKK Kabupaten Bandung

MATAKOTA || SOREANG – Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan hadir dalam kegiatan jambo…