Home Berita Polda Riau Gagalkan Peredaran 40 Kilogram Sabu dan 50 Ribu Ekstasi Asal Malaysia
Berita - Hukum - 2021-03-06

Polda Riau Gagalkan Peredaran 40 Kilogram Sabu dan 50 Ribu Ekstasi Asal Malaysia

MATAKOTA, Riau – Polda Riau dan Bea Cukai Bengkalis, berhasil menggagalkan peredaran 40 kilogram narkoba jenis sabu dan 50.000 butir ekstasi asal Malaysia.

Dijelaskan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Jumat 26 Februari 2021. Saat itu, tim mendapatkan informasi bahwa akan ada narkoba jenis sabu dan pil ekstasi masuk ke wilayah Tenggayun dan Sepahat dari Malaysia.

Kata Agung, menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk beberapa nama. Termasuk modus operandi narkoba jenis sabu tersebut masuk ke wilayah Indonesia tepatnya di Desa Tenggayun.

Kapolda berujar, setelah empat hari melakukan penyelidikan di darat maupun laut, tepat pada Senin (01/03/2021) saat tim berjaga-jaga di wilayah pantai Jangkang, target mengetahui telah diintai dan melarikan diri dari tepi pantai.

“Karena lokasi hutan dan rawa, tim kehilangan jejak dan masuk ke wilayah hutan Tenggayun, setelah berada dalam hutan lebih kurang 3 jam, tim menemukan 2 orang yang mencurigakan,” jelasnya.

“Setelah diinterogasi mereka mengaku bernama RS dan NZ. Mereka mengaku menyimpan narkotika dalam jumlah besar,” imbuh Kapolda Riau, Jumat (05/03/2021), dilansir tribatanews.go.id.

Terang Kapolda, saat itu tim belum menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi. Tim pun kembali mencari tersangka lain dan menemukan tersangka SAI dan ED. Kemudian akhirnya tim penyidik menemukan tersangka HR.

Polda Riau dan Bea Cukai Bengkalis, berhasil menggagalkan peredaran sabu dan ekstasi (foto: tribatanews.go.id)

Dari tersangka HR, petugas mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang tersimpan di tepi pantai.

‘Dari pengakuan HR, tersangka YS dan SP yang hendak menjemput barang haram itu sudah melarikan diri terlebih dahulu, karena mengetahui rekannya sudah ditangkap,” terangnya.

“Dari hasil interogasi, tersangka HR sudah tiga kali melakukan tindak pidana narkotika sebagai penerima barang dari Malaysia. Tersangka HR diupah Rp4 Juta sekali kerja oleh tersangka TK yang berada di Malaysia,” tambah Kapolda.

Menurutnya, untuk tersangka RS, NC, SAI dan ED adalah orang suruhan dari tersangka TK sebagai mata-mata, dan apabila berhasil mereka diupah dengan narkotika.

Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil menangkap 5 tersangka dan barang bukti berupa 40 bungkus narkotika jenis sabu seberat 40 Kg narkotika dan 10 bungkus pil ekstasi dengan jumlah 50.000 butir.

Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yaitu Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Di Basa Basi Podcast Pokja PWI Kota Bandung, Cut Nany Indrian: RedDoorz Memiliki 3.500 Properti Terbanyak di Indonesia

MATAKOTA || Bandung, — Reddoorz, sebagai salah satu platform penyedia akomodasi terk…