DPRD Kota Bandung Nilai PTM 100 Persen Berisiko
MATAKOTA, Bandung – Sekretaris Komisi D DPRD Kota Bandung Heri Hermawan mengaku was-was atau ragu terkait pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen yang akan digelar mulai 10 Januari 2022 mendatang.
Keraguan ini beralasan lantaran cakupan vaksinasi pelajar di Bandung belum sepenuhnya selesai. Selain itu saat ini Kota Bandung masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
“Karena capaian vaksinasi untuk pelajar belum sesuai capaian target. Maka, ini harus jadi pertimbangan Dinas Pendidikan (Disdik) untuk melakukan PTM 100 persen,” kata Heri, saat dihubungi, Senin (3/1/2022).
Dia mengatakan, jika pihak Disdik maupun Satgas COVID-19 Kota Bandung menjadikan kondisi terkini pandemi dan pencapaian vaksinasi pelajar sebagai indikator pelaksanaan PTM, maka seharusnya saat akan menerapkan PTM 100 persen dilakukan evaluasi terlebih dahulu.
“Evaluasi dulu, setelah itu baru gelar PTM. Kasus (COVID-19) memang melandai. Kalau itu jadi landasan kebijakan, kenapa tidak dicabut saja,” tegasnya.
Heri bilang, selama status PPKM masih diberlakukan, pihaknya tetap menolak penyelenggaraan PTM 100 persen. Menurutnya PTM yang digelar, memiliki potensi risiko penularan COVID-19.
“Siapa yang bertanggungjawab, kalau nanti terjadi penularan di sekolah. Makanya, harus dipastikan dulu, siapa yang tanggung jawab,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Sekolah Dasar Disdik Kota Bandung, Bambang Ariyanto menjelaskan, berdasarkan hasil rapat koordinasi nasional dengan Kemendikbudristek, Kemenag, dan Kemenkes RI terkait penyesuaian kebijakan pelaksanaan PTM 2022 secara daring hari ini (3/1/2022), bahwa berdasarkan aturan SKB 4 Menteri yang baru, setiap satuan pendidikan di dorong untuk mampu melakukan PTM hingga maksimal 100 persen.
Pelaksanaan PTM di sekolah nanti akan dibatasi. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan melaksanakannya empat tahap.
Tahap pertama atau masa uji coba, dengan kapasitas siswa sebesar 10-25 persen yaitu, sebanyak 330 satuan pendidikan atau sekolah yang diberikan izin untuk penyelenggaraan PTM.
Kemudian di tahap kedua atau masa transisi, dengan penerapan kapasitas siswa 25-50 persen yaitu, 1677 sekolah.
Tahap ketiga atau masa adaptasi kebiasaan baru yang digelar pada bulan November-Desember 2021, dengan penerapan kapasitas siswa 75 persen, sebanyak 632 sekolah.
Dan tahap empat atau masa new normal, dengan penerapan kapasitas 100 persen, telah direncanakan untuk digelar bulan Januari, atau sesuai dengan kalender akademik.
Menurutnya, sebagaimana amanat dari SKB 4 Menteri, satuan pendidikan yang dapat diizinkan kembali menggelar PTM 100 persen adalah, mereka yang memiliki kesiapan sarana dan prasarana penunjang protokol kesehatan yang lengkap dan berfungsi dengan baik untuk memadai kebutuhan siswa 100 persen.
“Dukungan fasilitas kesehatan terus terjaga, jadi wajar kalau kami melaksanakan apa yang menjadi ketentuan SKB 4 menteri,” kata Bambang (EDI).
Polisi Dalami Kasus Cashback Dana BUMN
MATAKOTA || Jakarta, — Ditunda hingga minggu depan, pemeriksaan bekas Ketua Umum PW…