Home All News DPRD Kota Bandung Minta Pekerja Melapor Jika Perusahaan Tidak Memberi THR
All News - Parlemen - 2022-04-19

DPRD Kota Bandung Minta Pekerja Melapor Jika Perusahaan Tidak Memberi THR

MATAKOTA, Bandung – Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya, mengingatkan kepada seluruh perusahaan di Kota Bandung untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya. Ia bilang, bila perusahaan tidak membayarkan THR, akan ada sanksi yang diberikan oleh pemerintah, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.

Hal tersebut diutarakan Edwin saat acara talk show Obrolan Plus Solusi (Opsi), di Studio Radio PR FM Bandung, Senin, (18/4/2022).

“Harapannya, perusahaan segera membayarkan THR kepada para pekerja. Terlebih kondisi ekonomi saat ini sudah lebih baik dari tahun lalu,” ucapnya.

Menurut Edwin, bila perusahaan tidak membayar THR, berdasarkan Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, ada sanksi administratif seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi serta pembekuan kegiatan usaha.

Ia pun meminta kepada para pekerja yang tidak mendapatkan kejelasan terkait THR tahun ini, segera melapor kepada DPRD Kota Bandung dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung.

“Partisipasi masyarakat tentunya kita harapkan. Jadi bagi pekerja yang tidak mendapatkan THR bisa melaporakan langsung ke DPRD Kota Bandung dan layanan aduan THR Disnaker Kota Bandung,” ujarnya.

“Kami akan langsung jembatani antara pengusaha dan pekerja serta kami koordinasikan sehingga ada solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak,” imbuh Edwin.

Diungkapkan, tahun lalu memang ada beberapa perusahaan yang mengaku tidak mampu membayarkan THR. Edwin menegaskan kepada perusahaan untuk jujur terkait kondisi keuangannya. Sebab, keuangan setiap perusahaan akan diaudit.

“Rata-rata alasan para pengusaha karena kondisi keuangan belum memungkinkan jadi di sinilah perlu musyawarah mufakat diantara semua pihak. Kita di DPRD pun selalu menekankan Disnaker Kota Bandung untuk fokus memperhatikan masalah ini,” ucap dia.

“Jangan sampai jadi masalah yang berkepanjangan. Intinya jangan main-main juga kalau bohong. Kan nanti ada proses audit,” tambah Edwin.

Seperti diketahui, perusahaan wajib membayarakan gaji 1 bulan penuh kepada pekerja yang minimal masa baktinya 12 bulan atau lebih. Sementara bagi yang kurang dari 1 tahun maka ada perhitungan yakni masa kerja: 12 bulan x 1 bulan gaji. *****

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

“Lembur Katumbiri” Mendapat Apresiasi Khusus Dari Wamendagri Bima Arya

MATAKOTA || BANDUNG — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya memberikan …