DPRD Kota Bandung Dukung Perwal Budaya Bersepeda
MATAKOTA, Bandung – Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan, mengapresiasi para pegiat sepeda dari berbagai komunitas seperti Bike to Work dan Forkom Bandung Raya yang begitu aktif mengawal setiap kemajuan budaya bersepeda di Kota Bandung.
Hal tersebut diungkapkannya saat menghadiri Seminar Membangun Budaya Gerakan Bersepeda #3 bertema “Bersepeda Yang Berkeselamatan,” di Hotel Grandia, Bandung, Selasa (26/04/2022).
Ia berharap semua komunitas menjaga kebersamaaan, kegiatan, dan mampu memberikan motivasi bagi warga yang masih belum peduli terhadap kotanya. Terutama terhadap pengurangan emisi.
“Mudah-mudahan budaya bersepeda terus didorong, diikhtiarkan. Mudah-mudahan ini menjadi forum rembuk, masukan-masukan yang lebih konkret dan tajam sangat ditunggu, yang bisa mengakomodir para pecinta budaya bersepeda,” ucapnya.
Sebagai catatan penting, kata Tedy, Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang keselamatan dan fasilitas pendukung pesepeda, bisa menjadi payung hukum. Termasuk, soal penganggaran yang dapat memenuhi kebutuhan dalam penerapannya nanti.
“Saya berpesan, sebagai pribadi dan DPRD, sangat support perwal ini. Ada ruang pendapat dari masyarakat lewat uji publik, didiskusikan dengan komunitas, dan boleh jadi forum ini akan lebih menguatkan lagi,” ujar Tedy.
“Menurut saya edukasi ini akan mengarah menjadi budaya bersepeda tidak hanya soal jalurnya saja, budayanya, keselamatan, lebih jauh termasuk infrastrukturnya, mungkin nanti lewat perda,” imbuhnya.
Draf Perwal
Tedy menjelaskan, dalam draf Perwal tentang keselamatan dan fasilitas pendukung pesepeda ini dimasukkan serangkaian rincian yang menyangkut budaya bersepeda. Mulai dari jenis sepeda yang tertuang meliputi sepeda listrik, lipat, tandem, fixie, BMX, onthel, balap (road bike), touring, hybrid, hingga sepeda gunung.
Perwal ini, kata Tedy, juga mengatur persyaratan keselamatan bersepeda agar memenuhi persyaratan keselamatan beroperasi di jalan, seperti spakbor, bel, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, hingga sistem keamanan lain yang telah terpasang pada sepeda.
“Tata tertib bersepeda juga ikut diatur supaya memenuhi aspek keamanan, keselamatan, dan ketertiban dalam berlalu lintas,” tuturnya.
Dipaparkan, tata tertib ini mensyaratkan pesepeda menuntun sepeda saat berada di zebra cross atau jembatan penyeberangan orang (JPO).
“Pesepeda juga dilarang dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan,” tutur Tedy.
Selain itu, kata dia, pesepeda dilarang untuk mengoperasikan perangkat seluler ketika sedang bersepeda, serta dilarang berkendara dengan berjajar lebih dari dua sepeda.
Menurutnya, pemenuhan aspek ketertiban lalu lintas terkait aturan di atas juga mengatur pesepeda agar menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya pada kondisi malam hari.
Dilanjutkan, pesepeda juga diminta mematuhi perintah dan larangan khusus sepeda yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu lalu lintas, dan marka lajur sepeda.
Selain itu, pesepeda juga diarahkan untuk menggunakan sinyal tangan saat akan berbelok, berhenti, atau mempersilakan pengguna jalan lain untuk mendahului, dan berhenti di tempat aman agar tidak menggangu kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Budaya sepeda di Kota Bandung, lanjut Tedy, juga memandu cara bersepeda secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain, serta memberikan prioritas pada pejalan kaki dan disabilitas.
“Bagi pesepeda yang tidak memenuhi ketentuan dari aspek ketertiban lalu lintas sebagaimana dimaksud akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap dia.
Tedy bilang, perwal ini juga menekankan pemerintah kota untuk memenuhi fasilitas pendukung bersepeda seperti kebutuhan jalur, lajur sepeda, dan fasilitas parkir sepeda.
Lajur sepeda sebagaimana dimaksud, berlokasi pada ruas jalan mulai dari Jalan Soekarno-Hatta hingga jalur di pusat kota.
Adapun fasilitas pendukung yang mendukung budaya bersepeda ini akan dilengkapi rambu lalu lintas yang diberi tanda-tanda khusus, marka Jalan yang diberi tanda-tanda khusus, alat pemberi isyarat lalu lintas yang diberi tanda-tanda khusus, dan alat penerangan jalan.
“Terdapat pula aturan soal fasilitas parkir sepeda di berbagai area,” ujarnya.
Tedy menjelaskan, budaya bersepeda ini merupakan langkah besar menuju kota yang ramah lingkungan dengan bonus berharga yakni menyehatkan masyarakatnya.
Dikatakan dia, hasil monitoring dan evaluasi nantinya bakal digunakan sebagai dasar perumusan kebijakan dan perencanaan strategis untuk meningkatkan budaya bersepeda di daerah.
Tedy juga menyambut baik keterlibatan banyak komunitas pesepeda juga akademisi. Ia mengapresiasi banyak pihak yang terlibat demi terwujudnya kota yang hijau, minim kemacetan, hingga kota yang peduli terhadap disabilitas.
“Relevansi visi itu salah satunya Bandung Nyaman, yang telah digerakkan almarhum Mang Oded dulu. Insyaallah spirit ini terus dijaga. Gerakan bersepeda ini gerakan strategis dan harus jadi concern oleh pemerintah Kota Bandung,” ucap Tedy. *****
Polisi Dalami Kasus Cashback Dana BUMN
MATAKOTA || Jakarta, — Ditunda hingga minggu depan, pemeriksaan bekas Ketua Umum PW…