Dadang Suganda
Home All News Dituntut Lebih Tinggi Dari Pejabat Negara, Dadang Suganda Mengaku Kecewa
All News - Hukum - 2021-05-25

Dituntut Lebih Tinggi Dari Pejabat Negara, Dadang Suganda Mengaku Kecewa

MATAKOTA, Bandung – Terdakwa korupsi ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung Dadang Suganda, mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menilai tuntutan jaksa berlebihan, bahkan lebih tinggi dari pejabat negara yang dituntut 4 tahun, yakni Herry Nurhayat.

“Saya kira tuntutan jaksa berlebihan. Herry aja 4 tahun, kenapa saya sembilan (tahun). Tapi finalisasi nanti di majelis (putusan), saya berharap ada keadilan,” ucapnya, usai sidang tuntutan di PN Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata (25/5/2021).

Dia berujar, dalam uraian tuntutannya, jaksa KPK masih terpaku pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam penyidikan. Jaksa pun, kata Dadang, mengabaikan fakta yang terungkap di persidangan.

“Saya masih disebut makelar. Padahal saya penjual tanah, dan menjual ke pemerintah,” ucap dia.

Selain itu, yang menjual tanah dalam program RTH ini bukan hanya dirinya. Tapi banyak pengusaha lainnya yang terlibat. Namun dalam kenyataanya, kenapa cuma dia yang dijadikan tersangka.

Sementara itu kuasa hukum Dadang, Efran Helmi Juni mengaku akan seoptimal mungkin dalam sidang pembelaan nanti. Terlebih, apa yang dilakukan kliennya lebih ke ranah perdata, yakni soal jual beli tanah.

“Dia kan swasta, gak ada kaitannya dengan pasal 3 yang intinya menyalahgunakan wewenang dengan jabatannya. Pak Dadang ini kan swasta. Apalagi tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta di persidangan,” ujarnya.

Diketahui, jaksa KPK menuntut Dadang Suganda hukuman penjara selama 9 tahun denda Rp 1 miliar, subsider kurungan enam bulan.

Selain itu, JPU KPK juga menuntut Dadang dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Selain pidana pokok, KPK juga membebankan pidana pembayaran uang pengganti (PUP) Rp 19 miliar dikurangi beberapa sertifikat tanah dan bangunan.
Jika setelah keputusan inkracht tidak bisa mengembalikan, maka hartanya bendanya disita untuk negara, jika tidak memiliki harta benda diganti kurungan penjara selama 2 tahun.

Sementara untuk hasil dugaan TPPU, KPK menyita 65 sertifikat tanah milik Dadang dan dua unit mobil.

“Itu total dari hasil pembelian sekitar Rp 35 miliar,” ujar jaksa.

Atas tuntutan tersebut, Dadang dan kuasa hukumnya Efran Helmi Juni akan mengajukan pleidoi.

“Karena berkas tuntutannya sebanyak 1700 lembar. Kami minta yang mulia majelis memberikan kami waktu selama dua minggu,” ujarnya. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Di Basa Basi Podcast Pokja PWI Kota Bandung, Cut Nany Indrian: RedDoorz Memiliki 3.500 Properti Terbanyak di Indonesia

MATAKOTA || Bandung, — Reddoorz, sebagai salah satu platform penyedia akomodasi terk…