Home All News Aktivis Desak Kejati Jabar Tetapkan Tersangka Kasus Revitalisasi Taman Pramuka
All News - Hukum - 2022-03-30

Aktivis Desak Kejati Jabar Tetapkan Tersangka Kasus Revitalisasi Taman Pramuka

MATAKOTA, Bandung – Aktivis Ormas Manggala Garuda Putih (MGP) Agus Satria, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mengusut tuntas dugaan korupsi pada denda diskresi pelanggar IMB yang dialokasikan pada proyek revitalisasi Taman Pramuka Kota Bandung.

Agus bilang, laporan terkait hal itu sudah disampaikan oleh elemen masyarakat dan dikaitkan dengan revitalisasi Taman Pramuka di Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung.

Menurutnya, dugaan penyimpangan denda diskresi pelanggar IMB itu mencapai puluhan miliar rupiah dan terjadi sejak tahun 2019 lalu.

Agus mengatakan, pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Kejati Jabar beberapa waktu lalu.

Laporan dilayangkan karena adanya dugaan ketidaktransparanan dalam penggunaan dana dari pihak ketiga dalam proyek revitalisasi Taman Pramuka yang dilakukan sejak tahun 2019 itu.

Diungkap Agus, nilai proyek itu mencapai Rp 7 miliar. Namun kenyataan di lapangan pihaknya menemukan ada kejanggalan.

“Kami menduga anggaran tersebut dijadikan ajang bancakan bagi para oknum berkepentingan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu, 30 Maret 2022.

Dia pun meminta Kejati Jabar mengusut kasus itu hingga tuntas. Sebab, kata dia, hal itu bisa menjadi lahan empuk bagi sekelompok oknum meraup keuntungan.

“Hal ini jelas akan merugikan masyarakat Kota Bandung. Jangan sampai nama masyarakat, hanya dijadikan alat kepentingan untuk meraup keuntungan,” tegasnya.

Dibeberkan Agus, dari penelusurannya, penggunaan dana itu juga tak lepas dari diskresi pelanggar IMB di Kota Bandung.

Setidaknya ada belasan pelanggar yang diharuskan membayar denda yang nilainya diduga mencapai puluhan miliar rupiah.

“Revitalisasi Taman Pramuka dari denda dari para pelanggar IMB itu diduga fiktif dan ada penggelapan. Menurut informasi, ini melibatkan seorang kepala dinas yang kabarnya sudah pernah diperiksa Kejati Jabar beberapa hari lalu,” ucap dia.

Agus mencium ada korupsi gaya baru yang dilakukan oleh para pejabat Pemkot Bandung. Menurutnya, jika benar dana denda diskresi pelanggar IMB itu mencapai puluhan miliar, ia mempertanyakan kemana larinya uang tersebut.

Pasalnya, berdasarkan penemuan data pihaknya, ada beberapa lokasi yang mendapatkan bantuan dari dana diskresi itu namun tetap mendapat guyuran APBD.

Pemerhati kebijakan publik dari Monitoring Community Kandar Karnawan meminta agar pihak penyidik Kejati Jabar untuk menetapkan tersangka.

Sebab, kata dia, temuan-temuan tersebut sudah membuktikan adanya dugaan pelanggaran.

“Kami mendukung langkah Kejati Jabar meningkatkan perkara ini ke penyidikan. Karena sudah menjadi rahasia umum adanya pelanggaran-pelanggaran dalam hal penerimaan dana pelanggaran,” ucap Kandar.

Oleh karena itu, dia berharap agar penyidik Kejati Jabar juga segera menetapkan tersangka. Sebab, hal ini agar tidak menjadi polemik di masyarakat.

“Agar tidak menjadi polemik, segera Kejati umumkan nama-nama tersangka,” kata dia.

Sebelumnya, Kejati Jabar telah menaikkan status dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Menurut Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil, bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

“Menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata dia, Selasa (29/3/2022).

Dodi menambahkan, dugaan tindak pidana korupsi itu bersumber dari dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun 2017, 2018 dan 2019. Total kerugian diakibatkan adanya dugaan tindak pidana korupsi itu diperkirakan mencapai angka Rp 6,5 miliar. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

CASHBACK

Penulis adalah Anggota Biasa PWI sejak 1989 – sekarang. Oleh : Mirza Zulhadi MATAKOTA, …