Home All News Ridwan Kamil Umumkan Kota dan Kabupaten Bandung Zona Merah COVID-19
All News - Regional - 2021-06-24

Ridwan Kamil Umumkan Kota dan Kabupaten Bandung Zona Merah COVID-19

MATAKOTA, Bandung – Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan bahwa Kota Bandung dan Kabupaten Bandung masuk dalam zona merah COVID-19. Kabar tersebut diumumkan melalui akun Twitter pribadinya @ridwankamil.

“Per tanggal 24 Juni 2021, di minggu ini zona merah Jawa Barat adalah Kota Bandung dan Kabupaten Bandung,” ujarnya, Kamis (24/6/2021).

Dia berujar, dengan sudah dinyatakan dua wilayah masuk dalam zona merah, wisatawan atau masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak diharapkan tidak masuk dua wilayah tersebut.

“Wisatawan dan tamu yang kegiatannya tidak esensial dimohon untuk tidak mendatangi wilayah ini sampai tujuh hari ke depan,” ucapnya.

Selain itu, Ridwan Kamil meminta agar aktivitas masyarakat dibatasi dan tidak melakukan kerumunan di wilayah perkotaan dan di tempat tinggal masing-masing. Diharapkan, warga bisa mengikuti seluruh aturan protokol kesehatan dari pemerintah.

“Warga di dua wilayah ini mohon maksimalkan berkegiatan di rumah masing-masing. Kurangi pergerakan sekunder apalagi tersier,” ujarnya.

Diungkapkan, Pemerintah Daerah (Pemda) dengan zona merah bisa lebih tegas untuk mendisiplinkan masyarakat. Hal yang terpenting, kata dia, keterisian rumah sakit harus tetap diawasi.

“Sebanyak 25 wilayah lainnya tetap siaga, dan terus berupaya untuk menurunkan BOR RS COVID-19 dengan menguatkan PPKM mikro dan isolasi non rumah sakit,” ucap Ridwan Kamil. (DRY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Bupati Bandung Soroti Banjir dan Sedimentasi Sungai, Penanganan Diminta Lebih Terpadu

MATAKOTA II Bandung — Penanganan banjir di sejumlah wilayah Kabupaten Bandung kembali menj…