KNPI Pasirjambu Kecam Keras Kasus Penyekapan di Rancaekek, Desak Pelaku Dihukum Berat
MATAKOTA II Bandung – Dewan Pengurus Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPK KNPI) Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, mengecam keras kasus dugaan penyekapan terhadap seorang perempuan di Rancaekek yang menjadi perhatian publik.
Kasus tersebut diketahui menimpa Yunita (29), warga Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, yang diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan selama sekitar tiga tahun.
KNPI Pasirjambu menilai peristiwa itu sebagai tindakan yang tidak manusiawi dan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas serta menangkap pelaku.
Ketua DPK KNPI Kecamatan Pasirjambu, Bung Aldi Nurdiansyah, mengatakan pihaknya tidak tinggal diam atas peristiwa tersebut.
“Kami keluarga besar KNPI Pasirjambu turut prihatin dan mengutuk keras tindakan keji tersebut. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku agar memberikan efek jera,” ujar Aldi, Senin (22/6/2026).

KNPI Pasirjambu menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius agar tidak kembali terjadi di wilayah mana pun, khususnya di kalangan pemuda.
Organisasi kepemudaan tersebut juga menyatakan komitmennya untuk hadir sebagai ruang perlindungan bagi generasi muda.
“Kami mengimbau kepada seluruh kaum muda di Pasirjambu untuk tidak takut melapor jika melihat atau mengalami tindakan kekerasan, pelecehan, maupun kriminalitas. KNPI Pasirjambu siap memfasilitasi dan mendampingi proses hukum korban hingga tuntas,” katanya.

Bung Aldi menegaskan bahwa KNPI ingin memastikan tidak ada korban yang berjalan sendiri dalam menghadapi persoalan hukum maupun sosial.* Uus MataKota.
Korban Dugaan Penyekapan 3 Tahun Mulai Membaik, Bupati Bandung Minta Pelaku Segera Ditangkap
MATAKOTA II Bandung – Yunita (29), warga Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, yang didu…







