TERKINI! Draf Peraturan Kode Etik DPRD Kota Bandung Segera Difasilitasi Gubernur
MATAKOTA, Bandung – Ketua Pansus 12 DPRD Kota Bandung Dudy Himawan, menjelaskan bahwa pembahasan perubahan peraturan tentang kode etik, segera masuk tahap fasilitasi oleh Gubernur Provinsi Jawa Barat.
Hal itu diutarakan Dudy saat rapat kerja lanjutan pembahasan rancangan peraturan DPRD Kota Bandung tentang perubahan peraturan Nomor 2 Tahun 2020 tentang kode etik, di Ruang Rapat Bapemperda, Selasa (19/4/2022).
“Setelah pembahasan ini, selanjutnya draft akan difasilitasi oleh gubernur. Kita akan menunggu apakah ada perubahan atau tidak. Kalau tidak ada, dan diterima oleh gubernur, berarti tidak akan ada rapat pembahasan lanjutan untuk merevisi atau merubah apa yang harus dierbaiki,” ujar Dudy.
Dijelaskan, masa tunggu jawaban fasilitasi tersebut adalah 15 hari, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
“Jadi ada batas waktu 15 hari, sesuai dengan aturan perundang-undangan,” ucapnya.
Dudy berharap, kode etik memiliki peran penting dalam memandu kinerja dari anggota DPRD Kota Bandung dalam melaksanakan tupoksi dan tugasnya.
Ia bilang, hadirnya rancangan peraturan DPRD Kota Bandung tentang Perubahan Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2020 tentang kode etik ini dapat memberikan dampak positif akan kinerja DPRD Kota Bandung ke depannya. *****
Tingkatkan Literasi Warga, Wali Kota Bandung Apresiasi Konsep Store Clavis Indonesia
MATAKOTA, Bandung – Wali Kota Bandung, Yana Mulyana meminta seluruh elemen masyaraka…