Home All News Tak Jadikan Rokok Sumber PAD, DPRD Kota Bandung Dorong Implementasi Perda KTR
All News - Parlemen - 2021-03-17

Tak Jadikan Rokok Sumber PAD, DPRD Kota Bandung Dorong Implementasi Perda KTR

MATAKOTA, Bandung – Meski tidak dapat menurunkan angka perokok secara efektif, Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif untuk membatasi  ancaman kebiasan akibat rokok pada anak-anak dibawah umur.

Secara harfiah, penetapan kawasan tanpa rokok mengandung arti larangan pada area yang di dalamnya tidak boleh ada sama sekali aktivitas merokok. Begitu pula dengan segala kegiatan produksi dan distribusi rokok seperti membuat, menjual, mengiklankan maupun mempromosikan rokok.

Penyelenggaraan KTR seperti diatur dalam Pasal 3 adalah berlaku di Daerah Kota.

Adapun lokasi penyelenggaraan KTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan dengan keputusan wali kota.

Sedangkan regulasi terkait KTR, merujuk pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, antara lain mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Adapun yang termasuk dalam kawasan tanpa rokok adalah:

• Fasilitas pelayanan kesehatan
• Tempat belajar mengajar
• Tempat bermain anak
• Tempat ibadah
• Angkutan umum
• Tempat kerja

Suasana rapat pansus 9 DPRD Kota Bandung
Suasana rapat pansus 9 DPRD Kota Bandung (foto: matakota.com)

Kawasan tanpa rokok juga bisa diterapkan pada ruang publik lainnya di sekitar rumah.

Penetapan kawasan tanpa rokok bertujuan untuk melindungi masyarakat dari ancaman gangguan kesehatan akibat asap rokok.

Oleh karena itu, kehadiran kawasan tanpa rokok penting untuk Melindungi kesehatan dari bahan karsinogenik maupun zat adiktif dalam produk tembakau, yang dapat mengakibatkan penyakit, penurunan kualitas hidup, serta kematian.

KTR juga penting untuk melindungi anak, remaja, wanita hamil, serta masyarakat usia produktif dari keinginan untuk menggunakan produk tembakau termasuk rokok, serta potensi ketergantungannya.

Disamping itu, KTR juga penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap manfaat hidup tanpa merokok, serta bahaya merokok. Termasuk melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok orang lain.

Untuk Kota Bandung, efektifitas akan diberlakukannya Perda KTR menjadi sorotan. Perda KTR masih menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat. Terutama, terkait isi kebijakan yang secara menyeluruh membatasi area merokok dan iklan rokok di wilayah Kota Bandung.

“Isi peraturan daerah tersebut  menimbulkan multi-tafsir. Sebab, kebijakan KTR tidak memiliki dampak langsung pada pengurangan minat merokok pada masyarakat,” kata Ketua Panitia Khusus 9 DPRD Kota Bandung, Rizal Khaerul.

Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bandung Rizal Khairul
Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bandung Rizal Khairul (foto: Ist)

Menurut politisi Partai Golkar ini,  kawasan yang ditentukan dalam kebijakan Perda KTR meliputi seluruh wilayah hukum Kota Bandung.

Tempat-tempat ruang publik yang masuk zona perkotaan misalnya kantor, sekolah, madrasah, restoran, pasar modern, tempat ibadah dan rumah sakit, hampir seluruhnya ada pelarangan merokok dan sanksi sosial serta administrasi, bahkan dapat pula dipidana.

“Berdasarkan hasil penelitian, orang yang merokok setiap hari sebagian besar tinggal di wilayah pinggiran kota,” tukas Rizal.

Atas referensi itu, banyak kalangan menilai rencana penerapan kebijakan KTR di Kota Bandung belum dapat efektif. Salah satu alasannya, Pemerintah Kota Bandung tidak menetapkan bahwa pendapatan asli daerah bersumber dari rokok.

“Di Kota Bandung, kebijakan untuk mengurangi prevalensi perokok selain KTR sebaiknya ditambah melalui pembatasan penjualan rokok di warung-warung. Bila memungkinkan ada kesadaran tidak merokok di dalam rumah, meski tidak diatur dalam Perda. Kendatipun demikian, dengan tegas fungsi pengawasan dicantumkan dengan jelas dalam perda KTR,” terang Rizal.

Implementasi pengawasan dan penindakan ungkapnya, mengacu pada regulasi (melalui Perwal) dibentuknya satuan tugas (Satgas) KTR. Apalagi pelaksana tugasnya tidak hanya diemban oleh PPNS Satpol PP melainkan ada kolaburasi dengan para relawan.

“Saat Perda KTR diberlakukan, Satgas KTR sudah harus mulai bekerja secara efektif. Tak ada tawar menawar soal penegakkan Perda KTR di kota Bandung,” tegas Rizal.

DPRD Kota Bandung, terus mendorong implementasi Perda KTR, khususnya di lingkungan perkantoran Pemkot Bandung. Yang mampu mewujudkan kawasan bebas rokok, institusinya harus diberi penghargaan, ucap Rizal Khaerul, yang  menilai parameter implementasi aturan tersebut tak mudah diwujudkan juga.

“Aparatur Sipil Negara harus menjadi yang terdepan dan teladan dalam mengimplementasikan aturan soal KTR. Kita bentuk Satuan Tugas KTR yang akan menindak bagi siapa saja yang melanggar,” ungkap Rizal, saat ditemui di ruang Fraksi Partai Golkar, Selasa (16/3/2021).

Lebih lanjut Rizal memaparkan, pada pasal 16 di Perda KTR dijelaskan soal point larangan, yakni dilarang merokok, membeli, menjual, mengiklan, mempromosikan, memproduksi juga memperagakan rokok di KTR.

“Jika melanggar dengan merokok sembarangan akan dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran lisan, tertulis, dan denda administratif  minimal Rp.500 ribu rupiah dan dapat pula dikenakan sanksi pidana kurungan,” paparnya.

BAB III

LARANGAN DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu Larangan di KTR
Pasal 16

• Setiap Orang dilarang merokok di KTR.

• Setiap Orang dan/atau Badan dilarang menjual rokok di KTR.

• Larangan menjual rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan pada Tempat Umum.

• Penjualan rokok pada Tempat Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g, dapat dilakukan dengan ketentuan:

• menjajakan rokok tidak secara terbuka, termasuk dalam bentuk media promosi; dan

• tidak menjual rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun dan ibu hamil.

• Aparatur Sipil Negara Daerah Kota yang melakukan pelanggaran pada KTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja dinamis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wakil Ketua Panitia Khusus Perda Kawasan Tanpa Rokok Kota Bandung Erick Darmajaya
Wakil Ketua Panitia Khusus Perda Kawasan Tanpa Rokok Kota Bandung Erick Darmajaya. (Foto: matakota.com)

• Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa :
• Teguran lisan;
• Teguran tertulis;
• Penahanan sementara kartu identitas kependudukan dengan dibuatkan tanda terima sebagai pengganti identitas sementara;
• Kerja sosial;
• Pengumuman di media massa atau media sosial; dan/atau
• Denda administratif sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yang disetorkan langsung ke Kas Daerah.

• Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan ayat (1) dan ayat (2) selain dikenakan sanksi administratif dapat dikenakan sanksi pidana.

Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dalam waktu tidak lama akan ditetapkan pemerintah daerah bersama DPRD Kota Bandung.

“Perda ini diharapkan menjadi payung hukum untuk melindungi hak seluruh warga Kota Bandung dalam mendapatkan udara bersih dan sehat tanpa asap rokok,” kata Wakil Ketua Panitia Khusus Perda Kawasan Tanpa Rokok Kota Bandung Erick Darmajaya, Rabu 17 Maret 2021.

Menurut Erick, dengan adanya Perda KTR, diharapkan masyarakat dapat mematuhinya, seperti tidak merokok di lingkungan sekolah, di dalam gedung perkantoran dan gedung pemerintahan, serta rumah sakit.

“Bagi yang ingin merokok, harus mengikuti aturan. Kalau tidak mematuhi, bisa dihukum kurungan badan atau denda uang,” ujarnya.

Dia mengatakan, kawasan KTR telah ditetapkan dalam Perda. Intinya kawasan bebas rokok hingga batas terluar, bahkan tidak menyediakan tempat khusus untuk merokok diantaranya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, dan angkutan umum.

Sedangkan kawasan bebas rokok yang diperbolehkan menyediakan tempat khusus perokok yaitu perkantoran , mall, hotel, dan tempat lain yang ditetapkan.

“Saya harap informasi ini dapat menjadi acuan bagi masyarakat. Sehingga, saat mendapat teguran satgas KTR, dapat memahaminya,” tegas Erick.

Mengenai tugas teknis Satgas KTR lanjut politisi Partai Solidaritas Indonesia ini, nantinya jika ada pelanggaran Perda, Satgas akan mengamankan barang bukti, mencatat identitas pelaku pelanggaran, dan menjelaskan kepada pelaku pelanggaran mengenai pelanggaran yang dilakukan sesuai ketentuan dalam Perda.

“Nanti akan dijelaskan mengenai sanksi, setelah mendapat teguran secara lisan. Jika masih mengulangi kesalahan yang sama, akan diterapkan tindakan sesuai ketentuan Perda,” imbuhnya.

“Khusus untuk ASN Pemkot Bandung, terkait Perda ini, bisa memberikan contoh dengan tidak menjadi pelanggar. Perda KTR dibuat bukan untuk melarang orang merokok, tetapi membatasi perokok di ruang publik,” tandas Erick.

Pasal 19

• Pimpinan dan/atau penanggung jawab KTR yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa:
• teguran lisan;
• teguran tertulis;
• penghentian sementara kegiatan;
• penghentian tetap kegiatan;
• pencabutan sementara izin;
• pencabutan tetap izin;
• denda administratif; dan/atau
• sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

• Pimpinan dan/atau penanggung jawab KTR yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) selain dikenakan sanksi administratif dapat dikenakan sanksi pidana.

• Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, dan huruf h dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung.

• Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung setelah mendapat rekomendasi dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung dan/atau Satgas KTR.

• Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Wali Kota.

Heri Hermawan Anggota Pansus 9 DPRD Kota Bandung dari Fraksi NasDem
Heri Hermawan Anggota Pansus 9 DPRD Kota Bandung dari Fraksi NasDem

Regulasi yang terkait :
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 11 Tahun tentang Kawasan Tanpa Rokok 2019 pasal 30 ayat 2 ;

Setiap Pimpinan atau Penanggung Jawab yang tidak memasang pengumuman larangan Merokok dan/atau tidak memberi teguran, peringatan dan/atau mengambil tindakan yang diperlukan untuk menghentikan segala bentuk pelanggaran KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Peraturan Pemerintah RI Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pegamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan

Pasal 59 ayat 2

Dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, menteri terkait, Kepala Badan, dan Pemerintah Daerah dapat mengambil tindakan administratif terhadap pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 11 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok  pasal 32 ayat 2 : Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pimpinan atau Penanggungjawab di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, maka Pimpinan atau Penanggungjawab dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 11 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok pasal 26 ayat 1 ;
Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahanbidang ketenteraman dan ketertiban melakukan pengawasanatas pelaksanaan ketentuan tentang penjualan, iklan, sponsor, dan KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16,Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19.

Menyoal implementasi Perda kawasan tanpa rokok kedepan disinyalir tidak sepenuhnya bisa efektif untuk mengurangi konsumsi rokok, anggota Pansus 9 dari Fraksi Partai Nasional Demokrat Heri Hermawan mengakui, salah satu sebabnya adalah kepatuhan dalam penegakan aturan.

“Kesadaran masyarakat terhadap aturan memang belum akan efektif terutama dalam  menekan pengeluaran uang untuk belanja rokok ,” kata Heri.

Untuk itu hadirnya Perda KTR yang diterapkan di sejumlah tempat publik seperti angkutan umum, sekolah, kantor, rumah sakit tempat ibadah, hingga kawasan bermain anak, diharapkan bisa mengurangi konsumsi rokok, meski belum diketahui sejauhmana efektivitas perda tersebut.

“Faktanya konsumsi rokok terus meningkat. Lihat saja prevalensi perokok pemula atau remaja terus meningkat,” sebut dia.

Heri melanjutkan efektivitas Perda KTR juga tergantung pada penegakan peraturannya.

Salah satunya, itu dapat dilihat dari  banyaknya kantor pemerintahan yang  konsisten dalam menerapkan KTR.

“Tak dapat dipungkiri banyak kantor-kantor pemerintahan yang pimpinan dan stafnya merokok di tempat kerja yang tertutup,” kata dia.

Heri mengatakan hal itu seharusnya menjadi perhatian banyak pihak dan para pimpinan SKPD karena kawasan tanpa rokok sebenarnya merupakan upaya melindungi masyarakat agar tidak menjadi perokok pasif. (adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

PosIND Kirim Lebih dari 50 Trip Wing Box Bilah Selubung Garuda ke IKN

MATAKOTA || Bandung, — PosIND suskes mengirimkan lebih dari 50 trip wing box bilah s…