Home Hukum PT Pinus Merah Abadi Kembali Digugat dalam Kasus Gudang Terbakar, Kuasa Hukum Soroti Kepastian Hukum
Hukum - 2026-06-02

PT Pinus Merah Abadi Kembali Digugat dalam Kasus Gudang Terbakar, Kuasa Hukum Soroti Kepastian Hukum

MATAKOTA || KUPANG – PT Pinus Merah Abadi (PMA) kembali menghadapi gugatan perdata terkait kasus kebakaran gudang di Kota Kupang, meskipun sebelumnya perusahaan tersebut telah memenangkan perkara yang sama melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Kupang yang telah berkekuatan hukum tetap.

Gugatan baru diajukan oleh Henki Indrianto Tanoni dan Jasita Liem selaku pemilik gudang yang disewa PT PMA. Mereka kembali menuntut ganti rugi atas insiden kebakaran yang terjadi pada tahun 2022.

Kuasa hukum PT PMA, Regan Jayawisastra SH, mengaku terkejut dengan munculnya gugatan tersebut. Menurutnya, perkara yang sama telah diputus melalui Putusan Nomor 146/Pdt.G/2025/PN Kpg dan dimenangkan oleh PT PMA berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

“Perkara ini sebelumnya telah diputus dan dimenangkan oleh PT PMA berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan,” ujar Regan, Minggu (31/5/2026).

Regan menilai langkah hukum yang kembali ditempuh oleh pihak penggugat berpotensi mengabaikan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap kepastian hukum dan kredibilitas sistem peradilan.

Ia menegaskan bahwa PT PMA selama ini menjalankan operasional perusahaan sesuai standar keselamatan kerja dan ketentuan hukum yang berlaku. Sebagai perusahaan distribusi berskala nasional, PT PMA juga terus menjaga profesionalisme serta kepatuhan terhadap regulasi dalam menjalankan usahanya.

“Komitmen kami tetap sama, yakni menjunjung tinggi hukum, menjalankan usaha secara profesional, serta memastikan seluruh aspek keselamatan operasional diterapkan secara konsisten dalam setiap kegiatan bisnis perusahaan,” tegasnya.

Bermula dari Perjanjian Sewa Gudang

Regan menjelaskan, perkara ini berawal dari hubungan sewa-menyewa gudang antara PT PMA dengan Henki Indrianto Tanoni dan Jasita Liem pada tahun 2022. Gudang yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso Nomor 7, Alak, Kota Kupang, digunakan sebagai pusat distribusi produk makanan ringan milik PT PMA.

Pada April 2022, gudang tersebut mengalami kebakaran yang mengakibatkan kerugian bagi kedua belah pihak.

Menurut Regan, dalam Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 17 tanggal 20 Januari 2022, khususnya Pasal 6 Ayat (1), telah diatur secara tegas mengenai kewajiban asuransi masing-masing pihak.

Dalam perjanjian tersebut, pemilik gedung diwajibkan mengasuransikan bangunan selama masa sewa berlangsung, sedangkan PT PMA hanya berkewajiban mengasuransikan barang-barang miliknya yang berada di dalam gudang.

“Secara hukum, kewajiban untuk mengasuransikan bangunan berada pada pihak pemilik gedung. Ketentuan ini dibuat sebagai bentuk antisipasi apabila terjadi insiden seperti kebakaran yang bukan disebabkan oleh kelalaian penyewa,” jelas Regan.

Ia menambahkan, apabila terjadi kerugian terhadap bangunan, maka klaim semestinya diajukan kepada perusahaan asuransi atau pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, menurutnya, pemilik gedung tidak melaksanakan kewajiban untuk mengasuransikan bangunan tersebut.

“Sekarang justru seluruh beban kerugian ingin dialihkan kepada PT PMA, padahal secara teknis maupun hukum telah terbukti bahwa kebakaran itu bukan akibat kelalaian perusahaan kami,” katanya.

Hasil Forensik Sebut Korsleting Listrik

Lebih lanjut, Regan mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Laboratorium Forensik Polda Bali Nomor LAB: 454/FBF/2022 tertanggal 13 Juni 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penyebab kebakaran diketahui berasal dari hubungan arus pendek atau korsleting listrik pada instalasi di bagian selatan gudang. Percikan api dari korsleting kemudian menyulut material yang berada di sekitar titik awal kebakaran.

“Hasil pemeriksaan teknis tidak menemukan satu pun fakta yang menyatakan kebakaran terjadi akibat kelalaian PT PMA,” ujar Regan.

Karena itu, pihaknya optimistis dapat menghadapi gugatan baru tersebut dan tetap berpegang pada fakta-fakta hukum yang sebelumnya telah dipertimbangkan dalam putusan pengadilan.

Check Also

Harmoni Tanpa Batas, Charly VHT Bersama Pojok Musik Lapas Ciamis Siap Guncang HUT Ciamis

MATAKOTA || CIAMIS – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-384 Kabupaten Ciamis dipastikan ak…