Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani di Gedung KPK
Home All News Skandal Suap Proyek Indramayu, Ade Barkah dan Siti Aisyah Segera Disidang di PN Tipikor Bandung
All News - Hukum - 2021-08-12

Skandal Suap Proyek Indramayu, Ade Barkah dan Siti Aisyah Segera Disidang di PN Tipikor Bandung

MATAKOTA, Jakarta – Berkas perkara dugaan suap mantan anggota DPRD Jawa Barat Fraksi Partai Golkar Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani, dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua tersangka ini selanjutnya akan menjalani persidangan di PN Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata.

“Pemberkasan tersangka ABS dkk telah dinyatakan lengkap dan hari ini tim penyidik melaksanakan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim JPU,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).

Selanjutnya, penahanan terhadap Ade Barkah dan Siti Aisyah diperpanjang selama 20 hari mendatang hingga 31 Agustus. Keduanya akan menghuni Rutan KPK Cabang gedung Merah Putih.

“Dengan batasan waktu 14 hari kerja, Tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor,” ucapnya.

Persidangan terhadap keduanya, sambung Ali, akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat kedua politisi Partai Golkar ini merupakan salah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Adapun operasi senyap dilaksanakan pada 15 Oktober 2019 di Indramayu dan hasilnya empat orang dinyatakan sebagai tersangka yaitu Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES dari pihak swasta.

Saat ini, empat orang tersebut telah divonis majelis hakim PN Tipikor Bandung dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kasus tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut dan pada Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka lain yakni Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim yang kemudian divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim di PN Tipikor Bandung.

Dalam konstruksi disebut Carsa diduga menyerahkan uang kepada Ade Barkah secara langsung dengan total sebesar Rp750 juta. Carsa juga diduga memberikan uang secara tunai langsung kepada Abdul Rozaq maupun melalui perantara dengan total sekitar Rp9,2 miliar.

Dari uang yang diterima Abdul Rozaq tersebut kemudian diduga diberikan kepada anggota DPRD Jabar lain di antaranya Siti Aisyah dengan total sebesar Rp1,050 miliar. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Dosen dan Mahasiswa Universitas Sangga Buana YPKP Bandung Berhasil Mengembangkan ” SIM” PKK

MATAKOTA || Bandung — “Pembuatan Sistem Informasi Manajemen PKK RW se-Kelurahan Pasi…