Home Berita Sir Djohan Pimpin Sidang Banding Skandal Korupsi RTH Bandung
Berita - Hukum - 2021-01-05

Sir Djohan Pimpin Sidang Banding Skandal Korupsi RTH Bandung

Bandung, matakota.com — Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Sir Djohan SH MH, akan memimpin sidang banding perkara korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung 2012-2013.

Merujuk laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tipikor Bandung, Sir Djohan akan didampingi oleh hakim anggota Muzaini Achmad SH MH dan Afninur Kamaroesid SH.

Tercatat, berkas banding dikirim pada tanggal 28 Desember 2020 lalu dengan surat bernomor W11.U1/7590/HN.02.02/XII/2020. Adapun putusan banding tercatat dengan nomor 28/PID.TPK/2020/PT BDG.

Sebagaimana diketahui, jaksa komisi anti rasuah (26/10/2020) mengajukan nota banding atas putusan majelis hakim terhadap dua mantan anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.

Saat itu, upaya banding yang dilakukan KPK cukup mengejutkan. Pasalnya, vonis lima tahun penjara Kadar Slamet yang dijatuhi Ketua Majelis Hakim T Benny Eko Supriyadi, lebih tinggi dari tuntutan empat tahun penjara jaksa penuntut.

Tak cuma itu, Hakim Benny juga menolak mentah-mentah permohonan Justice Collaborator (JC) Kadar Slamet yang semula dikabulkan oleh KPK. Puncaknya, majelis hakim juga menambah besaran uang pengganti Kadar Slamet dari tuntutan Rp5,8 miliar menjadi Rp9,2 miliar.

Kadar Slamet (Foto: Net)

Sedangkan untuk Tomtom, majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa. Bedanya, hakim mengurangi pidana pembayaran uang pengganti (PUP) Tomtom dari tuntutan Rp7,1 miliar menjadi Rp5,1 miliar.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Kadar dan Tomtom merupakan pelaku utama bersama-sama dengan Herry Nurhayat melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp69,6 miliar.

Kata hakim, Kadar dan Tomtom terbukti meminta penambahan anggaran pada Dinas Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung dari semula Rp15 miliar menjadi Rp123 miliar.

“Penambahan anggaran itu tanpa prosedur yang benar dan bertentangan dengan hukum,” ujar Hakim. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Dosen dan Mahasiswa Universitas Sangga Buana YPKP Bandung Berhasil Mengembangkan ” SIM” PKK

MATAKOTA || Bandung — “Pembuatan Sistem Informasi Manajemen PKK RW se-Kelurahan Pasi…