Sidang Abdul Rozaq Ungkap Anggota DPRD Jabar Dadang Kurniawan Terima Duit Rp 100 Juta dari Carsa
MATAKOTA, Bandung – Anggota DPRD Jabar Dadang Kurniawan disebut telah menerima uang suap dari Carsa ES (kontraktor yang melaksanakan proyek di Indramayu) sebesar Rp 100 juta.
Hal tersebut diungkapkan Carsa ES saat menjadi saksi dalam kasus korupsi pengurusan proyek di Indramayu dari dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jabar.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 28 April 2021 petang dengan menghadirkan terdakwa Abdul Rozaq Muslim secara virtual.
Dadang Kurniawan sendiri memang berkali kali diperiksa penyidik KPK terkait kasus korupsi Banprov Jabar proyek Indramayu. Terakhir Dadang Kurniawan diperiksa bersama anggota DPRD Jabar lainnya yakni Yod Mintaraga, Eryani Sulam dan Lina Ruslinawati.
Peran tiga anggota dewan lainnya, belum terungkap dosanya, hanya Dadang Kurniawan yang sudah jelas disebut menerima uang sogokan Rp 100 juta.
Namun dikesaksian berikutnya, peran Yod Mintaraga dan dua anggota lainnya pasti akan terungkap.
Selain Dadang Kurniawan, Carsa ES juga menyebut nama Siti Aisyah Tuti Handayani alias Yeyen. Kakak ipar istri Gubernur Ridwan Kamil ini diduga menerima uang suap dari Carsa ES sebesar Rp 1 miliar lebih.
Carsa saat menjawab jaksa KPK menyebut uang sejumlah itu diberikannya lima kali. “Saya memberikannya di Tol Kertajati, Karang Ampel dan di Indramayu di rumah Abdul Rozak Muslim,” ujarnya.
Jaksa KPK pun memastikan apakah diberikan langsung atau melalui sopir, Carsa ES menjelaskan bahwa dirinya memberikan melalui sopirnya dan diterima oleh sopir Siti Aisyah Tuti Handayani.
Selain itu, masih kata Carsa ES, ada juga yang langsung dia berikan melalui sopir Siti Aisyah. “Pokoknya saat ngasihkan uang ke Yeyen, tidak langsung tapi melalui sopirnya, namun Yeyen ada terlihat di dalam mobil,” ujarnya.
Siti Aisyah alias Yeyen sendiri adalah anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 dari partai Golkar. Dia aktif meminta setoran sebagai suap proyek ke Carsa ES.
Yeyen sendiri disebut sebut berbagai media sebagai kerabat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau lebih jelasnya sebagai kakak Ipar Ridwan Kamil.
Terakhir jabatannya sebagai anggota komisari BJB Syariah. Kini Yeyen ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama pimpinan DPRD Jabar Ade Barkah, teman sekongsinya di Partai Golkar.
Carsa ES juga menyebut, aliran dana sogokan yang paling besar digelontorkan kepada terdakwa Abdul Rozaq Muslim sebesar Rp 9 miliar lebih. Dalam sidang tersebut juga mengungkap peran Ade Barkah dalam pengurusan proyek.
Carsa ES sendiri mengaku awal dirinya mendapat proyek saat Abdul Rozaq Muslim melakukan reses di Indramayu tahun 2016. Abdul Rozaq Muslim adalah Anggota DPRD Jabar dari Partai Golkar wilayah pemilihan Indramayu.
Terdakwa Abdul Rozaq menawarkan proyek pekerjaan kepadanya yang didanai dari aspirasi dewan. Saat itu terjadi kesepakatan untuk memberikan fee kepada Abdul Rozaq 5 persen dari nilai proyek.
Proyek yang didapat Carsa ES mulai tahun 2017 tiap tahun terus mendapatkan proyek yang dominan dari 20 paket proyek rata-rata 11 proyek didapatnya dengan nilai puluhan hingga ratusan miliar.
Dan ternyata proyek tersebut sudah dikondisikan di DPRD Provinsi Jabar atas terjadinya kesepakatan sebelumnya. Proyek pun selalu dimenangkan oleh Carsa ES dan sebagai imbalannya Carsa ES setor ke para wakil rakyat tersebut.
Sidang yang dipimpin hakim I Gede Suarditha, berlangsung hingga menjelang magrib. Sidang diundur dan akan digelar kembali pada Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (DRY)
BRI Group Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Bencana di Sukabumi
MATAKOTA || Sukabumi, — Sebagai wujud nyata kepedulian sosial terhadap masyarakat ya…