Raperda Perilaku Seks Beresiko dan Penyimpangan Seksual Dapat Dukungan Penuh Ormas Islam Kota Bandung
MATAKOTA || Bandung, – Seluruh ormas Islam di Kota Bandung mendukung penuh agar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seks Berisiko dan Penyimpangan Seksual segera ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Mereka menilai persoalan penyimpangan seksual sudah sangat mengkhawatirkan dan bisa merusak generasi muda Kota Bandung pada khususnya. Maka itu, perlu payung hukum untuk mencegah dan menangani perilaku penyimpangan seksual.
Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Bandung Iik Abdul Chalik mengatakan, persoalan perilaku penyimpangan seksual ini tak perlu diperdebatkan lagi karena telah menyalahi norma-norma kehidupan bahkan agama.
“Komitmen kami khususnya para ulama, hal ini harus terus digaungkan. Jangan sampai kita lemah dan membiarkan perilaku yang salah. Norma-norma kehidupan ini tetap harus kita jaga,” ujarnya saat Silaturahmi dan Buka Bersama Ormas Islam Kota Bandung di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 5 Maret 2026.
Bila berbicara hak asasi manusia atau HAM, dia menilai hak asasi tidak bersifat mutlak tapi memiliki batasan. Oleh karena itu, perilaku penyimpangan seksual tak bisa ditolerir dan harus dicegah agar moralitas publik tetap terjaga.
“Hak asasi tidak bersifat mutlak, mereka dibatasi oleh norma agama dan juga moralitas publik. Jadi kami berharap HAM ini tidak dijadikan sebagai alasan kenapa mereka melakukan hal itu, karena setiap negara ataupun tempat memiliki aturan dan juga moralitas publik yang berbeda-beda,” imbuhnya.
Sementara, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Bandung Musa Muhammad menekankan jika kesejahteraan spiritual merupakan sesuatu yang penting karena menentukan kualitas manusia itu sendiri. Sebagai bangsa yang berlandaskan Pancasila, masyarakat harus mampu menanamkan nilai dalam sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa dalam dirinya.
“Tidak bisa hidup itu hanya sekedar kesenangan, hasrat melulu. Jadi kami siap untuk mendukung perda pencegahan penyimpangan seksual ini. Jangan sampai kami yang tidak berbuat, tapi kami yang menanggung akibatnya,” tukasnya.
Hal senada diutarakan Ketua DPD Lembaga Dakwah Islam Indonesia Kota Bandung Edi Sunandar. Dia memandang pemahaman agama mulai tergerus bahkan terjadi pula penyimpangan pemahaman ditengah masyarakat. Maka itu, perda yang tengah digodok Panitia Khusus 14 DPRD Kota Bandung menjadi sangat penting.
“Kami akan tetap istiqomah dengan pemahaman kami yang sebenarnya mengenai apa itu penyimpangan. Dan sudah jelas, kami pun disini akan benar-benar mendukung penegakan perda tersebut,” sahutnya.
Perwakilan DPD Persatuan Islam Kota Bandung, Iwan Gunawan menuturkan, tidak ada agama manapun yang melegalkan penyimpangan seksual. Sehingga, lanjut dia, tak ada tawar menawar lagi apakah boleh atau tidak terkait persoalan tersebut. Bagaimanapun perilaku penyimpangan seksual telah melanggar norma agama dan kaidah kehidupan.
“Saya kira (raperda) ini harus segera dituntaskan, dibereskan, walaupun memang nanti ada yang pro dan kontra, itu hal biasa. Kami dari ormas Islam, semuanya akan mendukung perda pencegahan LGBT itu sendiri,” tambahnya.
Ketua Umum Forum Umat Islam Bandung Bersatu Ruslan Abdulgani berharap dewan menyegerakan raperda ini ditetapkan sebagai perda agar perilaku penyimpangan seksual tidak makin mempengaruhi masyarakat utamanya generasi muda Kota Bandung.
“Jadi kami setuju agar Raperda Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seks Berisiko dan Penyimpangan Seksual segera disahkan menjadi Peraturan Daerah,” tegasnya.
Pimpinan DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya mengaku bersyukur seluruh ormas Islam mendukung penuh peraturan yang tengah dirancang pihaknya. Dengan dukungan tersebut, dirinya berharap penegakan perda dapat dilakukan secara sungguh-sungguh oleh seluruh pemangku kepentingan terutama Pemerintah Kota Bandung.
“Perda ini dibuat untuk mengatur supaya tidak ada propaganda dan perilaku penyimpangan dilakukan diruang Publik dan untuk menyelamatkan masyarakat Kota Bandung, terutama generasi muda yang akan datang,” tegasnya.
Pada kesempatan sama, Ketua Pansus 14 DPRD Kota Bandung Radea Respati Pramuditha menyatakan pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal penyusunan raperda ini hingga tuntas, dengan harapan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam menjaga kesehatan, ketertiban, serta nilai-nilai sosial masyarakat.
“Upaya ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga nilai moral dan agama. Indonesia sebagai negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” pungkasnya. ***
Bandung Gaspol Transformasi Digital: Ngulik dan Satu Data Siapkan Pemimpin Melek AI
MATAKOTA|| Kota Bandung — Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung terus mendorong tr…










