PT Indosurya Inti Finance Kembali Digugat, Rumah Pendiri Masjid Salman ITB Terancam Melayang
MATAKOTA, Bandung – Masyarakat yang mengadukan nasibnya karena merasa dirugikan oleh PT Indosurya Inti Finance, kembali bertambah. Setelah digugat seorang nenek berusia 80 tahun bernama Tuty Suryani terkait pinjaman kredit Hotel Surya Baru akhir tahun 2020 lalu, Lembaga keuangan non-bank (Finance) itu kembali digugat oleh nasabahnya di Bandung.
Kali ini, gugatan berawal saat rumah milik Ir. H. Achmad Noe’man Jalan Karang Layung No 10 RT 004 RW 002 Kelurahan Cipedes Kecamatan Sukajadi Kota Bandung, tiba tiba pindah kepemilikannya ke orang lain.
Achmad Noe’man bukan tokoh sembarangan. Dia dikenal sebagai tokoh arsitek Indonesia yang mendedikasikan hidupnya untuk membangun masjid, sehingga dijuluki sebagai Arsitek Seribu Masjid dan Maestro Arsitektur Masjid Indonesia dan yang paling fenomenal juga sebagai arsitek dan pendiri Masjid Salman ITB.
Pindahnya kepemilikan rumah milik Achmad Noe’man sang arsitek pelopor masjid tanpa kubah tersebut, terungkap dalam persidangan gugatan melawan hukum yang digelar di PN Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kamis 21 Oktober 2021.
Dalam sidang dengan agenda putusan sela itu, Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman, menolak gugatan melawan hukum yang diajukan oleh keluarga Achmad Noe’man.
“Kami kecewa dengan putusan hakim tersebut dan kami akan terus melakukan upaya hukum jadi tidak sampai di sini kami berjuang akan terus menggunakan upaya hukum kami,” ucap Abdul Khalid SH dan Muammar Azka SH, kuasa hukum Mimin dan Nazar Achnudy, usai sidang.
Menurut Khalid, PT Indosurya Inti Finance telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait berpindahnya kepemilikan rumah milik kliennya.
“Pelaksanaan lelang yang cacat hukum dan ada indikasi tindak pidana keterangan palsu dengan maksud untuk menjatuhkan nilai harga obyek jaminan,” ujar dia.
“Atas keputusan hakim tadi kami kecewa, kami menilai apabila prosesnya cacat maka otomatis bukti kepemilikan cacat hukum. Makanya kecewa dan kami akan melakukan upaya hukum dan tidak akan berhenti di sini, kami akan terus berjuang,” tambah Khalid.
Dijelaskan Abdul Khalid, gugatan ini pada dasarnya adalah sengketa kepemilikan, dimana kepemilikan beralih ke pemenang lelang tergugat III cacat hukum sehingga wajar sertifikat balik mana tidak punya kekuatan hukum.
“Selain soal tersebut, kami juga mengajukan gugatan karena ada keanehan dalam pelaksanan pemberian kredit dari Rp 9 miliar yang diterima hanya Rp 6 miliar, dipotong 3 miliar, itu kan praktek tidak lazim,” ujarnya.
Khalid mengatakan, dana yang ditransfer pun bukan atas nama PT Indosurya Inti Finance tapi oleh PT Bangun Propertindo. “Aneh, padahal klien kami berhubungan dengan PT Indosurya Inti Finance,” tuturnya.
Menurutnya, alasan gugatan lainnya karena pengajuan eksekusi oleh PT Indosurya ternyata setelah perjanjian pokok telah berakhir. Seharusnya, kata Khalid, hak tanggungan tidak bisa digunakan lagi untuk lelang karena perjanjian sudah habis sedangkan perjanjian tambahan hak tanggungan melekat pada perjanjian pokok.
“Bila perjanjian pokok berakhir maka perjanjian hak tanggungan juga berakhir,” kata Khalid.
Dia menambahkan, berdasarkan bukti bahwa nilai hak tanggungan Rp 25 miliar ternyata dilelang dan dibeli tergugat tiga hanya Rp10 miliar 600 juta. “Itu sangat merugikan klien kami,” katanya.
Diketahui, kasus ini bermula saat Mimin mengajukan kredit pada PT Indosurya Inti Finance pada 20 September 2018 dengan plafond yang disetujui Rp 9 miliar. Jangka waktu pinjaman selama 6 bulan atau berakhir pada bulan Maret 2019.
Adapun jaminan yang diberikan adalah sebidang tanah hak milik dan bangunan seluas 1200 M2 di Jalan Karang Layung 10 atas nama suami Mimin bernama Nazar Achnudy Taufiqurachim Noe’man.
Anehnya, tiba-tiba pada tanggal 14 September 2020 PN Bandung mengirimkan relaas panggilan teguran kepada Mimin dan Nazar Achnudy bahwa objek eksekusi telah berpindah kepada Hendra Adiguna dan yang bersangkutan mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Bandung melalui penetapan Nomor: 44/PDT/EKS/HT/2020/PN.bdg.
Merasa tidak diberitahu pelaksanaan lelang tersebut, Mimin dan Nazar pun melakukan perlawanan atau bantahan ke PN Bandung. Alasannya, ada kesalahan dalam relaas panggilan teguran dan lelang yang dilakukan PT Indosurya Inti Finance diduga melawan hukum karena dilakukan saat dalam proses upaya hukum kasasi. (DRY)
Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan Hadiri Jambore Kader PKK Kabupaten Bandung
MATAKOTA || SOREANG – Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan hadir dalam kegiatan jambo…