Pj Bupati Harap Harmonisasi Buruh dan Pengusaha di Kabupaten Bekasi
MATAKOTA, Bekasi – Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan, mengharapkan adanya harmonisasi antara buruh dan pengusaha dalam penetapan kebijakan di perusahaan.
Hal tersebut disampaikan Dani Ramdan saat dia bersama Kepala Dinas Ketenagakerjaan Suhup dan Plt Kepala Dinas Perindustrian Iyan Priyatna, menerima audiensi Dewan Pengupahan dan Serikat Buruh Kabupaten Bekasi, bertempat di Ruang Rapat Gedung Bupati, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Jumat (27/8/2021).
“Saat ini ada kawasan industri di kota lain yang akan dibangun dekat dengan Kabupaten Bekasi. Jika kita tidak mengelola industrinya secara harmonis, pengusaha bisa mudah saja memindahkan pabriknya ke lokasi lain,” tegas Dani Ramdan.
Terkait permintaan Dewan Pengupahan agar Pemkab Bekasi membuat regulasi penetapan upah di atas minimum, Dani menyampaikan bahwa hal tersebut sudah diatur di Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menurutnya, regulasi tersebut memiliki tujuan yang sama, tetapi mekanisme penerapannya saja yang berbeda.
“Untuk regulasi upah di atas minimum, sebenarnya sudah diatur Undang-Undang Cipta Kerja pasal 191A dan tidak dihapus, hanya mekanismenya berbeda,” terangnya.
Sebagai informasi, Dewan Pengupahan dan Serikat Buruh Kabupaten Bekasi, menyampaikan aspirasinya kepada Pj Bupati Bekasi terkait tidak adanya regulasi di Kabupaten Bekasi yang mengatur tentang penetapan upah di atas minimum.
Mereka mengkhawatirkan, hal tersebut akan membuat ketidakadilan antara buruh di perusahaan besar dan buruh di perusahaan kecil. (DRY)
Band Heirens Kejutkan Penggemar dengan Rilis Am I Wrong
MATAKOTA || Bandung, — Heirens merupakan Band Rock asal Bandung, Jawa Barat, Indones…