Home Hukum Pengamat: Gak Berani Periksa Herman Herry, KPK Jadi Komisi Pembela Koruptor
Hukum - Nasional - 2021-03-25

Pengamat: Gak Berani Periksa Herman Herry, KPK Jadi Komisi Pembela Koruptor

MATAKOTA, Jakarta – Gak berani periksa Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry, KPK bisa dianggap bukan lagi Komisi Pemberantasan Korupsi tapi menjadi Komisi Pembela Koruptor. KPK harus segera memanggil dan memeriksa politikus PDIP tersebut dalam perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Hal itu disampaikan pengamat sosial politik, Muslim Arbi, menanggapi adanya fakta persidangan bahwa group Herman Herry mendapatkan jatah kuota bansos.

Fakta persidangan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat sidang terdakwa Harry Van Sidabuke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jakarta Pusat.

“Segera saja KPK panggil Herman Herry untuk diperiksa. Apalagi para aktivis dari ProDemokrasi (ProDEM) telah berkali-kali datangi KPK mendesak agar KPK segara panggil dan periksa Ketua Komisi III DPR itu. Bahkan mengancam akan menduduki KPK jika tidak segera periksa Herman Herry,” ujar Muslim Arbi, Kamis (25/03/2021).

Muslim pun mengaku heran karena kuota bansos dapat mengalir ke Herman Herry yang berasal dari Komisi III DPR. Padahal, urusan bansos berada di pengawasan Komisi VIII DPR RI, seperti politikus Ihsan Yunus yang kini sudah digeser ke Komisi II DPR RI.

“Kalau KPK tidak segera panggil dan periksa Herman Herry dan anggota lain dari DPR yang ikut menikmati bansos, publik dapat anggap KPK bukan lagi Komisi Pemberantasan Korupsi. Tapi Komisi Pembela Koruptor,” sindir Muslim. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Sky Walk “Teras Cihampelas” Kebanggaan Warga Kota Bandung Mulai Bergeliat

MATAKOTA || BANDUNG –  Teras Cihampelas Mulai bergeliat kembali setelah di resmikan …