BNN Jabar Musnahkan 7,7 Kilogram Sabu
MATAKOTA, Bandung – Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat (BNN Jabar) musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan tindak pidana rentang bulan Januari hingga Maret 2021. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolda Jabar Irjen Ahmad Dofiri dan Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jabar Saifullah Nasution.
Diungkap Kepala BNN Jabar Brigjen Sufyan Syarif, dalam pengungkapan itu ada delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni berinisial KL, D, H, S, AF, DS, A, dan AM. Total barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 7.770 gram atau 7,7 kilogram. Barang bukti dimusnahkan dengan dimasukkan ke dalam mesin insenerator.
“Kami melakukan upaya (pengungkapan) di tiga TKP. Depok kemudian di Bekasi satu di Bogor, ada hampir 8 kilo dan tersangka ada delapan,” kata Sufyan di Kantor BNN Jabar, Kamis (25/03/2021).
Dia berujar, delapan tersangka merupakan bagian dari sindikat Aceh. Kasus paling menonjol yakni yang dilakukan oleh empat tersangka di Bekasi yakni AF, DS, A, dan AM. Menurut dia, kasus itu dinilai menonjol sebab para pelaku menggunakan modus baru dengan menyembunyikan barang bukti di dalam sandal.
“AF dan DS setelah digeledah ditemukan narkotika jenis sabu dalam sandal Royale Homme yang digunakan. Setelah dilakukan pengembangan diamankan kembali kurir A dan pengendali AM,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, delapan pelaku disangkakan Pasal 112 ayat 2, 114 ayat 2, 132 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Kapolda Jabar Irjen Ahmad Dofiri mengapresiasi kinerja petugas BNN Jabar. Namun di sisi lain, dia mengaku prihatin sebab kasus yang diungkap menjadi bukti ancaman terhadap bangsa.
“Begitu besar ancaman kepada bangsa dan negara tapi kita bersungguh-sungguh dengan bahu-membahu kita solid terkait kita dengan perang melawan narkotika. Kita mendukung sepenuhnya,” kata dia. (DRY)
Pemkot Bandung Siap Wujudkan 500 RW Jadi Kawasan KBS
MATAKOTA || Bandung — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung manargetkan menghadirkan 500 …