Home All News Menkop Didesak Hentikan Dualisme Kepengurusan Dekopin
All News - Nasional - 2022-03-17

Menkop Didesak Hentikan Dualisme Kepengurusan Dekopin

MATAKOTA, Bandung – Kementerian Koperasi dan UKM didesak segera menghentikan dualisme kepengurusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin).

“Kami minta pemerintah dalam hal ini Kementrian Koperasi UKM supaya ada ketegasan. Jangan sampai ada benturan di bawah, maka menteri harus tegas. Apalagi yang ditunggu, secara hukum sudah jelas,” ujar Ketua Dekopinwil Jawa Barat, Nurodi, di Sekretariat Dekopinwil Jalan Soekarno – Hatta Bandung, Rabu (16/3/2022).

Menurut Nurodi, segera batalkan kepengurusan atas nama kubu Nurdin Halid dkk yang sekarang masih mengatasnamakan diri sebagai ketua dan pengurus Dekopin pada tiap provinsi dan kabupaten/kota.

“Menkop UKM tidak boleh membiarkan ini,” tegasnya.

Nurodi menjelaskan, kepengurusan Dekopin yang sah adalah di bawah kepemimpinan Sri Untari Bisowarno
yang sudah memiliki legal standing. Sedangkan kubu Nurdin Halid dkk hanyalah pihak yang mengatasnamakan Dekopin hasil Munas Makasar.

“Jika mereka mengklaim punya putusan
Pengadilan Negeri (PN) Makasar maka seluruh hasil Munas Dekopin tanggal 11-14 Nopember 2019 di Makassar dinyatakan sah menurut hukum, kami terima bahwa putusan itu sah. Tapi UU no 23/1995 manyatakan, perubahan itu harus disahkan oleh pemerintah,” ujarnya.

“Oleh karena itu saya menduga, Nurdin Halid itu sedang menunggu pengesahan dari presiden sunda empire. Jadi lucu. Karena presiden kita nggak bakal membuat kepres perubahan anggaran dasar, wong sementara legal standing Nurdin Halid tidk ada. Peninjauan Kembali pun juga mau apa?” imbuhnya.

Oleh sebab itu, jelas Nurodi, Menkop UKM harus menyelesaikan dualisme ini karena sangat merugikan masyarakat, khususnya anggota koperasi yang adalah nasabah-nasabah koperasi.

“Ini lebih merugikan anggota koperasi, seharusnya satu saja yang punya kewenangan atas nama Dekopin,” jelasnya.

Bagi Nurodi, sangat tidak mungkin Kementerian Koperasi UKM tidak mengetahui dualisme tersebut. Sebab di kementerian ada deputi yang paham akan hal ini.

“Kita mohon kepada Menteri, dengan kewenangannya supaya menghentikan salah satu kepengurusan Dekopin ini,” katanya.

Ditempat terpisah Sekretaria Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (Diskuk) Jabar Suhra berharap adanya solusi yang baik terkait permasalahan di tubuh Dewan Koperasi Indonesia.

Suhra mengatakan, Diskuk dan dirinya hari ini, Rabu (26/3/2022) di Kantor Diskuk Jabar memfasilitasi kedua belah pihak guna membicarakan permasalahan di tubuh Dekopin secara baik.

Suhra memastikan Diskuk Jabar tidak terlibat apapun dalam permasalahan di tubuh Dekopin.

“Kami tidak berpihak, sebab kami membutuhkan Dekopin yang kuat untuk menguatkan ekonomi rakyat melalui koperasi,” ujar dia.

Untuk diketahui adapun duduk perkara, bermula ketika akan berlangsungnya Rapat  Koordinasi Dekopinwil Jabar, yang akan dilangsungkan di Sekretariat Dekopinwil Jabar pada 16 Maret 2022.

Namun, di sisi lain, terdapat perlawanan dari kubu Dekopinwil Nurdin Halid. Peserta Rakor tidak bisa memasuki ruang Sekretariat karena digembok. Mereka (Dekopinwil kubu Sri Untari) yang tidak memilih kekerasan. Justru melakukan tindakan yang sama dengan menggembok ulang sekretariat.

Kelompok ini kemudian mandatangi Diskuk Jabar dan memutuskan meminta arahan pejabat Diskuk Jabar. Dari sini permasalahan  2 kepengurusan Dekopin masih menemui jalan buntu.

Setelah kedua pihak menemui Diskuk dan melaporkan legalitas berdasarkan versi masing-masing.

Diskuk Jabar meminta agar kedua belah pihak melakukan rekonsiliasi dengan meminta fatwa dari Kemenkop dan UKM untuk memediasi. (EDI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan Hadiri Jambore Kader PKK Kabupaten Bandung

MATAKOTA || SOREANG – Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan hadir dalam kegiatan jambo…