Lewat FKP, Pemkot Bandung Siap Tingkatkan Standar Pelayanan Masyarakat
MATAKOTA, Bandung – Deputi Pelayanan Publik KemenPAN-RB Junaidi Sinaga, membahas program strategis peningkatan pelayanan publik di Kota Bandung pada Senin, 7 Februari 2022.
Salah satu wacana program yang dibahas, yakni terkait aspirasi warga melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Menurut Junaidi, persoalan yang dihadapi oleh Pemkot Bandung perlu melibatkan peran masyarakat untuk menyelesaikannya agar menghindari celah kekeliruan persepsi.
“FKP ini intinya dialog antara masyarakat dengan pemerintah. Sebab, biasanya tujuan pemerintah itu baik, tapi karena kurangnya komunikasi membuat masyarakat tidak tahu langkah apa yang ingin diambil oleh pemerintah. Jadinya malah yang muncul itu asumsi-asumsi yang tidak baik,” jelas Junaidi.
Ia bilang, Indonesia sebagai negara demokrasi menjadi inti dari latar belakang dibentuknya program FKP ini.
“Sehingga, aspirasi dari masyarakat tidak menguap begitu saja. Pemerintah tak hanya bisa memenuhi hak pendapat para warga, tapi juga mampu memberdayakan masyarakat,” tuturnya.
“Dengan begitu, kita bisa menciptakan keselarasan antara harapan publik dengan kemampuan pemerintah sebagai penyelenggara layanan. Sehingga akan tumbuh kepercayaan dari publik pada pemerintah,” imbuh Junaidi.
Menurutnya, bukan hanya berperan dalam penyampaian aspirasi, masyarakat juga punya fungsi sebagai monitoring kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.
“Kebijakan publik ini kompleks. Masyarakat jangan hanya kita libatkan di awal, tapi juga diproses sampai pada akhir monitoring dan evaluasi. Maka, FKP ini memang perlu dilakukan secara rutin, minimal sekali dalam setahun,” ucapnya.
Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Fitry Agustine sepakat dengan wacana program ini.
Menurut Fitry, FKP termasuk dalam salah satu upaya yang sejalan dengan UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“FKP ini juga bisa menjadi salah satu langkah bagi penyelenggara penyedia layanan publik untuk memperbaiki dan menyempurnakan pelayanannya pada masyarakat dengan meningkatkan standar pelayanan publik di Kota Bandung,” ucapnya.
Menurut Fitry, jika standar pelayanan tidak terpenuhi, dampaknya bisa menjadi celah maladministrasi. Seperti penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, pungli, bahkan korupsi.
“Sehingga, ujung dari penilaian kepatuhan layanan ini akan berupa maklumat untuk setiap instansi,” ujarnya.
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana, nenyambut baik saran ini. Ia bilang, sudah saatnya birokrasi daerah mulai berpikir seperti birokrasi perusahaan yang taktis dan gesit.
“Kita bangun pelayanan dengan prinsipnya bagaimana caranya masyarakat bisa betul-betul mendapatkan pelayanan yang cepat, mudah, efektif, dan efisien. Sehingga kita perlu untuk sama-sama saling mengingatkan,” ujar Yana.
Senada dengan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, integritas pelayanan publik yang maksimal harus menjadi refleksi pada tiap perilaku, tindakan, dan aktivitas pelayan publik.
“Saya melihat, Bandung ini punya potensi, mampu untuk bisa menghadirkan standar pelayanan yang diamatkan dalam UU No 25 tahun 2009 dan aturan-aturan turunannya,” ucap Ema.
Menurutnya, tuntutan zaman yang saat ini terus bergerak menghadirkan customer satisfaction. Maka, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) harus bisa mengoptimalkan peran mereka.
“Sudah tidak ada lagi ruang-ruang kita bermain jika bicara tentang pelayanan publik. Era keterbukaan ini akan menghadirkan ‘customer satisfaction’ jika prosedur yang sudah dilakukan OPD selaras dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.*****
BRI Group Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Bencana di Sukabumi
MATAKOTA || Sukabumi, — Sebagai wujud nyata kepedulian sosial terhadap masyarakat ya…