Jaksa KPK Budi Nugraha
Home Hukum Korupsi Bansos, KPK Segera Pindahkan Penahanan Aa Umbara Dkk ke Rutan Bandung
Hukum - 2021-09-10

Korupsi Bansos, KPK Segera Pindahkan Penahanan Aa Umbara Dkk ke Rutan Bandung

MATAKOTA, Bandung – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Nugraha, membenarkan bahwa penahanan Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) nonaktif, Aa Umbara Sutisna, akan dipindahkan dari Rutan KPK Gedung Merah Putih Jakarta ke Rutan Kelas I Bandung.

Namun, Budi mengaku belum mengetahui secara pasti teknis pemindahannya seperti apa dan kapan pemindahan itu akan dilaksanakan.

Kata dia, pada persidangan sebelumnya, pemindahan Aa Umbara ke Rutan Kebon Waru Bandung, telah mendapat penetapan dari majelis hakim.

“Mudah-mudahan persidangan berikutnya (Rabu depan) sudah kita pindahkan,” ujarnya, usai sidang di PN Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Jumat (10/9/2021).

Budi mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah setelah Aa Umbara di Bandung persidangan akan digelar secara offline atau tetap dilakukan secara online.

“Karena, kan, kita masih di sini semuanya, kita harus laporkan juga,” jelasnya.

Hal senada diungkapkan penasihat hukum Aa Umbara, Rizky Rizgantara. Kata dia, pemindahan kliennya telah mendapat restu dari majelis hakim pada sidang sebelumnya yang digelar pada Rabu, 8 September 2021.

“Pada sidang Rabu lalu, jaksa KPK akan mengeksekusi pemindahan (Aa Umbara) sebelum sidang Rabu depan, kemungkinan hari Senin,” ujar Rizky.

Tak hanya Aa Umbara, Rizky mengatakan terdakwa lainnya terkait kasus korupsi pengadaan bansos COVID-19 di KBB, seperti Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan juga ikut dipindahkan ke Rutan Kebon Waru Bandung.

Dijelaskan Rizky, meski ketiga terdakwa itu akan dipindahkan sebelum Rabu depan, sidang selanjutnya pada pekan mendatang tetap akan digelar secara daring.

“Mudah-mudahan ke depan bisa secara offline,” sambungnya.

Diketahui, Aa Umbara dikenakan pasal berlapis, korupsi dan gratifikasi. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun serta denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar.

Dalam dakwaan jaksa, selain dugaan korupsi pada proyek bansos rakyat miskin di KBB, Aa Umbara juga diduga menerima uang terkait mutasi, promosi dan mempertahankan jabatan struktural di Pemerintahan KBB dengan total sebesar Rp 463.500.000,00. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Dosen dan Mahasiswa Universitas Sangga Buana YPKP Bandung Berhasil Mengembangkan ” SIM” PKK

MATAKOTA || Bandung — “Pembuatan Sistem Informasi Manajemen PKK RW se-Kelurahan Pasi…