Korupsi Bansos! KPK Banding Atas Vonis 5 Tahun Aa Umbara
MATAKOTA, Bandung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis lima tahun penjara mantan Bupati nonaktif Kabupaten Bandung Barat (KBB) Aa Umbara Sutisna.
Berdasarkan data sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, jaksa KPK Budi Nugraha mendaftarkan banding pada tanggal 9 November 2021. Tertera dalam laman tersebut, pihak terbanding adalah Aa Umbara Sutisna.
Di lain pihak, tim kuasa hukum Aa Umbara juga mendaftarkan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, pada Rabu, 10 November 2021.
“Bismillah, per hari kemarin, Aa Umbara melalui kami sudah menyatakan banding terhadap putusan hakim tingkat pertama. Jadi perjuangan kami tim penasihat hukum masih terus berlanjut untuk mengantarkan Aa Umbara guna menemukan keadilannya,” kata kuasa hukum Aa Umbara, Rizky Rizgantara, Kamis, 11 November 2021.
Diketahui, Aa Umbara divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Tipikor Bandung pada Kamis 4 November 2021 lalu.
Aa Umbara terbukti bersalah maling duit rakyat (korupsi) pada proyek pengadaan barang tanggap darurat bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
BACA JUGA: KPK Keok! Hakim PN Tipikor Bandung Bebaskan Dua Terdakwa Korupsi Bansos
Menurut Ketua Majelis Hakim Surachmat, Aa Umbara terbukti bersalah sesuai dakwaan kesatu dan kedua, yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan Aa Umbara terbukti melakukan intervensi terhadap pengadaan paket sembako dan membiarkan anak istrinya terlibat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aa Umbara Sutisna dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti kurungan selama enam bulan,” tegas hakim.
Selain pidana pokok, majelis hakim juga mengganjar Aa Umbara pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 2,3 miliar.
Aa Umbara dihukum untuk membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah vonis tersebut. Apabila tidak membayar, maka harta bendanya disita untuk dilelang.
“Bila tidak mempunyai harta mencukupi, maka dipidana penjara tambahan selama satu tahun,” katanya.
Adapun putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Aa Umbara 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. (DRY)
BRI Group Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Bencana di Sukabumi
MATAKOTA || Sukabumi, — Sebagai wujud nyata kepedulian sosial terhadap masyarakat ya…