Home All News Korupsi Banprov Jabar, Kakak Ipar Atalia Kamil Dituntut 4,5 Tahun Bui
All News - Hukum - 2021-10-15

Korupsi Banprov Jabar, Kakak Ipar Atalia Kamil Dituntut 4,5 Tahun Bui

MATAKOTA, Bandung – Mantan anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani dituntut 1,5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kakak ipar istri Gubernur Jabar Ridwan Kamil (Atalia Kamil) tersebut diduga terlibat korupsi dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jabar.

Tuntutan dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di PN Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, pada Kamis sore (14/10/2021).

Dalam amar tuntutan jaksa, Siti Aisyah dinilai bersalah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor.

“Menjatuhkan pidana terhadap Siti Aisyah selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar jaksa.

Selain pidana pokok, jaksa juga turut menghukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 1,1 miliar. Namun dalam proses penyidikan, Siti Aisyah diketahui sudah mengembalikan uang Rp 550 juta ke KPK.

“Pidana tambahan uang pengganti Rp 1,1 miliar dikurangkan yang sudah disetor ke rekening KPK sebesar Rp 550 juta sehingga masih perlu Rp 600 juta,” tegas jaksa.

Sama seperti Ade Barkah, Siti Aisyah juga dikenai hukuman pencabutan hak politik selama lima tahun usai proses hukuman pokok dilakukan.

Sementara itu dalam persidangan, jaksa juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal meringankan, Siti Aisyah dinilai sopan selama persidangan, sudah mengembalikan uang suap Rp 550 juta dan punya tanggungan keluarga.

“Hal yang memberatkan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi,” katanya .

Siti Aisyah ikut terlibat dalam pusaran korupsi ini. Dia disebut menerima uang hingga Rp 1,1 miliar berkaitan dengan korupsi tersebut.

Perkara yang menjerat Ade Barkah dan Siti Aisyah ini merupakan salah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Oktober 2019 di Indramayu.

Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES dari pihak swasta.

Keempat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kasus tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut dan pada Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka lain, yakni Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim. Dia juga sudah divonis.

Dalam konstruksi, disebut bahwa pengusaha bernama Carsa ES diduga menyerahkan uang kepada Ade Barkah secara langsung dengan total sebesar Rp 750 juta.

Carsa juga diduga memberikan uang secara tunai langsung kepada Abdul Rozaq maupun melalui perantara dengan total sekitar Rp 9,2 miliar.

Dari uang yang diterima Abdul Rozaq tersebut kemudian diduga diberikan kepada Anggota DPRD Jabar lain di antaranya Siti Aisyah dengan total sebesar Rp 1,050 miliar. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Pemkot Bantu PKL Eyckman Miliki Tempat Baru Yang Aman Dan Nyaman

MATAKOTA || Bandung  — Kini 23 Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Eyckman Memiliki …