Korupsi Banprov Jabar, KPK Tuntut Ade Barkah 5 Tahun Bui
MATAKOTA, Bandung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Wakil Ketua DPRD Jabar Ade Barkah Surahman dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Politisi Partai Golkar itu diduga bersalah menggarong duit rakyat pada proyek Bantuan Provinsi (Banprov) Jabar untuk Kabupaten Indramayu.
Demikian terungkap dalam persidangan dengan agenda tuntutan di PN Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kamis 14 Oktober 2021. Sidang digelar secara virtual, dimana terdakwa Ade Barkah mengikuti jalannya persidangan dari Rutan KPK Jakarta.
“Menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Ade Barkah berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan (kurungan),” tegas jaksa KPK, membacakan tuntutan.
Jaksa KPK menyatakan, Ade Barkah terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor.
Selain pidana pokok, jaksa pun menuntut Ade Barkah dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 750 juta.
BACA JUGA: Korupsi Banprov Jabar, Kakak Ipar Atalia Kamil Dituntut 4,5 Tahun Bui
Jumlah tersebut sesuai dengan uang yang diterima Ade Barkah dari pengusaha Carsa ES untuk mendapatkan dana Banprov Jabar.
“Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 750 juta yang akan disetorkan ke kas negara dengan ketentuan apabila tidak membayar dalan kurun waktu satu bulan, maka harta benda akan disita dan dilelang,” tambah jaksa.
Tak cuma itu, tuntutan hukuman terhadap Ade juga diperberat dengan hukuman tambahan berupa hak dipilih dalam kontestasi politik. Hak politik Ade dicabut selama lima tahun.
“Pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun,” tegas jaksa.
Perkara yang menjerat Ade Barkah dan Siti Aisyah ini merupakan salah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Oktober 2019 di Indramayu.
Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES dari pihak swasta.
Keempat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kasus tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut dan pada Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka lain, yakni Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim. Dia juga sudah divonis.
Dalam konstruksi, disebut bahwa pengusaha bernama Carsa ES diduga menyerahkan uang kepada Ade Barkah secara langsung dengan total sebesar Rp 750 juta.
Carsa juga diduga memberikan uang secara tunai langsung kepada Abdul Rozaq maupun melalui perantara dengan total sekitar Rp 9,2 miliar.
Dari uang yang diterima Abdul Rozaq tersebut kemudian diduga diberikan kepada Anggota DPRD Jabar lain di antaranya Siti Aisyah dengan total sebesar Rp 1,050 miliar dan Ade Barkah Rp 750 juta. (DRY)
Polisi Dalami Kasus Cashback Dana BUMN
MATAKOTA || Jakarta, — Ditunda hingga minggu depan, pemeriksaan bekas Ketua Umum PW…