Keterlaluan, Ridwan Kamil Sedang Tersandung Dugaan Pidana Kasus Megamendung, Anak Buahnya Malah ‘Pelesiran’ Melanggar Prokes!
Bandung, matakota.com — Viral! Media sosial digemparkan dengan beredarnya dua buah foto yang menampilkan momen outbound para pegawai di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemprov Jawa Barat yang melanggar protokol kesehatan (prokes). Nampak dalam foto, Kepala Dinas M. Arifin Soendjayana dan jajaran eselon 3 serta eselon 4 Disperindag, ‘berkerumun’ di Curug Putri tanpa menggunakan masker dan mengindahkan jarak aman.
Tak ayal, foto yang beredar di aplikasi pesan Whats App tersebut, menjadi perbincangan hangat di kalangan wartawan yang biasa meliput di Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat. Pasalnya, Arifin dan beberapa pejabat lainnya di Disperindag, bulan Oktober lalu sempat diperiksa penyidik terkait kasus dugaan penyelewengan dana hibah Kadin Jabar tahun 2019.
Bocoran yang diterima redaksi dari sumber internal, foto yang beredar tersebut terjadi pada hari Sabtu (21/11/2020) usai acara rapat evaluasi (rekonsiliasi) penyaluran bansos tahap 3 yang dilaksanakan pada hari Kamis-Jumat tanggal 19 dan 20 November 2020 di Grage Resort Sangkan Kabupaten Kuningan. Selain dihadiri para pejabat Disperindag Jabar, acara rapat juga dihadiri oleh jajaran PT Jabar Agro dan PT Pos.
“Main Ke Curug Putri hari Sabtu karena acara rapat kan sudah selesai. Pada prinsipnya, pegawai struktural hanya mengikuti pimpinan,” ungkap sumber melalui aplikasi pesan Whats App (22/11/2020).
Sumber tersebut mengirimkan bukti percakapan internal Disperindag Jawa Barat terkait acara outbound dimaksud. Bunyinya, “Bapak Bapa Ibu Ibu, besok sarapan dari jam 06.00 pagi sdh berpakaian olah raga, dan Jam 07.00 langsung berangkat mempergunakan Truk ke Lokasi curug puteri, bila yg akan berenang silahkan membawa baju ganti”.
Viralnya foto Arifin dan jajarannya ramai-ramai melanggar protokol kesehatan saat outbound di Gunung Putri, menuai kritikan banyak pihak. Tak terkecuali dari Anggota Komisi I DPRD Jabar H Syahrir, SE, M. Ipol.
DIutarakan politisi Partai Gerindra itu, dalam kondisi saat ini, mengadakan kegiatan yang berpotensi terhadap penyebaran Covid-19, sepatutnya harus dihindari.
“Seperti yang menimbulkan keramaian dan lainnya. Situasi lagi prihatin begini sebaiknya juga efesiensi dikedepankan untuk anggaran belanja APBD Jawa Barat, karena ada yang anggaran OPD nya sangat minim. Mereka melihat ASN Disperindag kok bisa outbond,” ujarnya, via aplikasi pesan Whats App (22/11/2020).
Pengamat hukum dan kebijakan publik Yayat Sudrajat SH menilai, acara outbound yang melanggar prokes di atas jadi kontradiksi saat Gubernur Jabar Ridwan Kamil tengah tersandung kasus dugaan pidana pada pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung Kabupaten Bogor.
“Gubernur nya sedang menjalani proses klarifikasi hukum, kelakuan bawahannya malah menambah citra buruk. Malah pelesiran, malah pamer foto-foto yang melanggar aturan prokes,” kecam Yayat kepada wartawan di Bandung, Minggu (22/11/2020).
Menurutnya, agar masyarakat tergerak untuk disiplin menegakkan protokol kesehatan, maka pembuat dan penegak kebijakan harus konsisten dalam menegakkan peraturan secara adil.
“Gubernur harus memberikan sanksi tegas kepada pejabat Disperindag, kalau perlu copot saja itu kepala dinasnya. Akan jadi preseden buruk jika aktivitas pelanggaran prokes masyarakat dibubarkan bahkan diproses secara hukum, sementara anak buahnya (Disperindag-red) dibiarkan melanggar prokes,” ujarnya.
Dijelaskan, instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 merupakan peringatan dini bagi kepala daerah.
Kepala daerah dituntut menjalankan instruksi itu sebagai bagian dari sumpah jabatan. Sebab itu kata Yayat, tidak ada alasan bagi Gubernur Ridwan Kamil, membiarkan pelanggaran prokes seperti yang dilakukan jajaran Disperindag Jabar.
Instruksi itu, kata Yayat, merupakan penegasan kewajiban kepala daerah untuk melaksanakan seluruh peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan yang berkaitan dengan penegakan, pengendalian, dan penyebaran covid-19.
“Tidak bisa dibiarkan, Gubernur harus mengusut dan memberikan sanksi tegas kepada Kepala Dinas Disperindag, apalagi fotonya itu (jajaran Disperindag Jabar-red) sudah tersebar dan viral di masyarakat,” tandas Yayat. (DRY)
UPZ di Jawa Barat Siap Bersinergi untuk Pengelolaan Zakat Makin Efisien di Era Digital
MATAKOTA || Bandung, — BAZNAS Provinsi Jawa Barat melaksanakan Rapat Koordinasi (Rak…