Home Berita KPK Sebut Edi Siswadi Terima Uang Tunai Rp 10 Miliar Dari Terdakwa Dadang Suganda
Berita - Hukum - 2020-11-23

KPK Sebut Edi Siswadi Terima Uang Tunai Rp 10 Miliar Dari Terdakwa Dadang Suganda

Bandung, matakota.com — Sekitar tahun 2012, bertempat di Jalan AH Nasution Kelurahan Pasir Endah Kecamatan Ujungberung Kota Bandung, terdakwa Dadang Suganda memberikan uang tunai Rp 10 miliar kepada mantan Sekda Kota Bandung, Edi Siswadi. Pemberian uang dikediaman pribadi Dadang itu, untuk penanganan perkara bansos dan pencalonan Edi Siswadi di Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Bandung 2013.

Demikian terungkap pada sidang perdana terdakwa kasus rasuah RTH Kota Bandung, Dadang Suganda, di PN Tipikor Bandung Jalan LL RE Martadinata, Senin (23/11/2020).

“Uang itu diberikan Dadang Suganda secara sekaligus kepada Edi Siswadi, namun karena Edi Siswadi khawatir menyimpan uang tunai sebanyak itu (Rp 10 miliar-red), maka uang tersebut dititipkan kepada Dadang Suganda,” ujar Haerudin, membacakan dakwaan jaksa penuntut.

Disebutkan, pengambilan uang tersebut dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan Edi Siswadi.

Dibeberkan Haerudin, rangkaian perbuatan Dadang Suganda bersama-sama Herry Nurhayat dan Edi Siswadi, telah menguntungkan diri sendiri Rp 19,7 miliar, Herry Nurhayat Rp 1,4 miliar, Kadar Slamet Rp 5,8 miliar, Tomtom Dabbul Qomar Rp 7,1 miliar, Edi Siswadi Rp 10 miliar, Jhonny Hidayat Rp 35 juta, Riantono Rp 175 juta, Lia Noer Hambali Rp 175 juta, Karmana Rp 129 juta, Almarhum Dedi Setiadi Rp 100 juta, Group Engkus Kusnadi Rp 250 juta, Group Tatang Sumpena Rp 400 juta, Hadad Iskandar Rp 486 juta dan menguntungkan Maryadi Saputra Rp 100 juta.

“Telah mengakibatkan kerugian negara atau setidaknya kerugian keuangan daerah dalam hal ini Pemerintah Kota Bandung sebesar Rp 69,6 miliar,” tandas Haerudin.

Selain dugaan pidana korupsi, KPK juga menjerat Dadang Suganda dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo.Pasal 65 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut menyebut bahwa seluruh harta kekayaan Dadang Suganda yang disembunyikan, disamarkan, dialihkan hak-hak ataupun kepemilikan yang sebenarnya, tetap milik yang bersangkutan.

Kekayaan Dadang itu ditempatkan pada rekening-rekening, digunakan untuk membeli tanah, rumah, bangunan, kendaraan bermotor, serta perbuatan lain atas harta kekayaan, yang jumlah keseluruhannya mencapai Rp 87,7 miliar.

KPK menduga seluruh kekayaan Dadang Suganda tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan pengadaan tanah untuk RTH pada bulan Desember 2011, pengadaan tanah untuk RTH pertanian April 2012, pengadaan tanah sarana pendidikan Juli 2012, pengadaan tanah untuk Kantor Kecamatan Antapani Agustus 2012, pengadaan tanah untuk pertanian November 2012, pengadaan tanah untuk sarana pendidikan (lanjutan) November 2012, pengadaan tanah untuk Sarana Lingkungan Hidup-RTH APBD dan APBD Perubahan 2012 Pemerintah Kota Bandung.

Ditemui seusai sidang, Koordinator Jaksa KPK Haerudin menyebutkan bahwa pihaknya akan menghadirkan sekitar 100 orang saksi pada persidangan Dadang Suganda. “Sekitar 40 orang saksi untuk kasus korupsi dan 60 saksi di TPPU,” ujarnya.

Diungkapkan, belajar dari persidangan sebelumnya (terdakwa Herry Nurhayat bebas demi hukum karena batas waktu penahanannya telah habis-red), jaksa penuntut akan lebih selektif menghadirkan saksi di persidangan.

“Saksi yang dihadirkan nanti, tentu yang keterangannya sangat kita butuhkan. Ini kan dakwaannya dua yah, waktu terbatas, kita harus lebih selektif menghadirkan saksi,” kata Haerudin. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Plt Sekda : Operasi Angkutan Lebaran Mendatang Harus Disiapkan Dengan Benar dan Teliti

MATAKOTA || Bandung — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meminta seluruh elemen yang t…