Kemplang Bansos! KPK Tuntut Aa Umbara 7 Tahun Bui, Anak Kandungnya 5 Tahun Bui
MATAKOTA, Bandung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna dengan hukuman penjara selama 7 tahun. Aa Umbara dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 untuk masyarakat miskin Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Dalam amar tuntutan yang dibacakan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Budi Nugraha di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Senin (25/10/2021), Aa Umbara dinilai telah melanggar dakwaan kumulatif 1 dan 2 yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang nomor 31 Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana selama tujuh tahun dikurangi selama dalam tahanan dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan,” ucap jaksa.
Selain pidana pokok, KPK juga menuntut Aa Umbara membayar uang pengganti senilai Rp 2 miliar lebih dengan ketentuan bila tidak membayar dalam waktu satu bulan harta benda akan disita.
“Harta benda akan disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti. Jika tidak tercukupi, akan dipidana selama satu tahun,” tegas jaksa.
Selain itu, Aa Umbara juga dituntut pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik. Tuntutan pencabutan hak politik itu selama 5 tahun usai Aa Umbara menjalani hukuman.
Jaksa KPK menilai, perbuatan Aa Umbara sebagai kepala daerah telah mengkhianati kepercayaan masyarakat Kabupaten Bandung Barat.
“Terdakwa telah mengkhianati amanah dari masyarakat KBB,” ucap jaksa.
Sementara itu, di tempat yang sama KPK juga menuntut anak kandung Aa Umbara, Andri Wibawa, dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Jaksa menegaskan, Andri Wibawa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 terbukti huruf i, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana selama lima tahun dikurangi selama dalam tahanan dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan,” ucap jaksa.
Selain pidana pokok, KPK juga menjerat Andri dengan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2,6 miliar dengan ketentuan bila tidak membayar dalam waktu satu bulan harta benda akan disita.
“Harta benda akan disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti. Jika tidak tercukupi, akan dipidana selama satu tahun,” ucap jaksa.
Terakhir, KPK juga menuntut pengusaha M Totoh Gunawan dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Jaksa menyebut Totoh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf i, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana selama enam tahun dikurangi selama dalam tahanan dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan,” ucap jaksa.
Selain pidana pokok, KPK juga menjerat M Totoh Gunawan dengan pembayaran uang pengganti Rp 1,1 miliar dengan ketentuan bila tidak membayar dalam waktu satu bulan harta benda akan disita.
“Harta benda akan disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti. Jika tidak tercukupi, akan dipidana selama satu tahun,” tegas jaksa. (DRY)
Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan Hadiri Jambore Kader PKK Kabupaten Bandung
MATAKOTA || SOREANG – Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan hadir dalam kegiatan jambo…